Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Andoolo Patrick G Neonbeni menjelaskan dalam proses pengadaan baliho ajakan mencoblos 9 April 2014 lalu, perusahaan milik tersangka yang digunakan untuk menc
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Andoolo Patrick G Neonbeni menjelaskan dalam proses pengadaan baliho ajakan mencoblos 9 April 2014 lalu, perusahaan milik tersangka yang digunakan untuk mencetak baliho tersebut mendapatkan anggaran sebanyak kurang lebih Rp 700 juta. Akan tetapi acuan penggunaan anggaran tersebut tidak ditemukan oleh pihak kejaksaan.
Dengan dana kurang lebih Rp 700 juta itu digunakan untuk apa sih, acuannya juga belum jelas untuk apa penggunaannnya. Hal ini yang terus kami kejar, ujar Patrick G Neonbeni, Jumat (6/3/2015).
Tidak hanya itu, Kejari Andoolo terus mengejar mengapa dalam pengadaan proyek yang dananya senilai Rp 2,6 miliar itu tersebut tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa. Hingga kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini, namun pihak kejaksaan masih harus mengumpulkan sejumlah bukti akan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Sementara pengacara pemilik CV. Cahaya Mentari yang sedang mendampingi kliennya di Kejari Andoolo, Khalid Usman mengatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui persis apa yang menjadi alasan penetapan kliennya sebagai tersangka pengadaan baliho itu. Namun hal ini menurutnya aneh, karena baru pertama kali terjadi di Sultra kasus seperti itu pihak kontraktor pengadaan baliho yang jadi tersangka.
Kalau saya melihat dari perspektif hukum tindak pidana korupsi, saya belum terlalu membaca berkas tetang dua alat bukti yang cukup, jadi status tersangka dari pak amirul ini juga saya belum mengerti tentang apa , karena harusnya orang-orang yang memiliki kewenangan dalam pengadaan baliho ini yang kena, terang Khalid Usman. (**Efan)