Pemilik Toko Bangunan Laporkan Lapas Kelas II A Kendari ke Ombudsman

1603
Pemilik Toko Bangunan Laporkan Lapas Kelas II A Kendari ke Ombudsman
LAPORKAN - Tim kuasa hukum pemilik toko bahan bangunan UD Fajar Raya secara resmi melaporkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (6/9/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa hukum pemilik toko bahan bangunan UD Fajar Raya secara resmi melaporkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (6/9/2019).

Kuasa Hukum UD Fajar Raya, Sukdar SH menyatakan telah melaporkan Lapas Kendari atas dasar dugaan mal administrasi. Alas hukumnya diatur dalam Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 7 tentang tata cara dan syarat narapidana memberi izin untuk keluar.

Menurut Sukdar, hal itu sudah ditegaskan bahwa napi narkoba, kejahatan kemanusiaan dan genosida, pemberontakan dan psikotropika tidak bisa dikeluarkan, kecuali narapidana kasus pidana umum.

“Keluarnya YN ini jadi pertanyaan, kenapa bisa sejak Maret ini keluar, dengan keleluasaan sehingga melakukan perbuatan susulan yang dapat merugikan warga negara dalam hal ini klien saya,” kata Sukdar saat ditemui di salah satu warkop di Kendari, Senin (9/9/2019).

(Baca Juga : Napi Korupsi Tipu Toko Bangunan di Kendari Hingga Rp162 Juta)

Sukdar mengatakan, untuk dugaan mal administrasi, pihaknya menunggu proses hingga 14 hari kerja sejak 6 September 2019. Terkait keterlibatan lapas, ujar dia, ketika dapat dibuktikan ada peran dari lapas maka tim pengacara akan melakukan gugatan akibat melawan hukum.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Tapi kami masih melihat dan mengkaji soal keterlibatan itu. Sejauh mana lapas terlibat, itu kami belum pastikan, masih kita akan perjelas lagi. Tapi kasus ini sudah masuk tahap P19 di Polres Kendari,” ujarnya.

Sukdir bercerita, pada Maret 2019, kliennya menerima kunjungan dari YN dengan menggunakan fasilitas Lapas Kelas II A Kendari. Selang beberapa hari, datanglah mobil untuk mengangkut besi dan alat bangunan yang lain. Bermodalkan kepercayaan saat itu, hubungan berlanjut.

Kemudian YN meminta nomor telepon pihak toko dengan memberitahu karyawan bahwa pembelian berikutnya akan melalui telepon. Akhir Maret 2019 YN mulai mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada salah satu karyawan terkait permintaan barang.

“Ketika sudah dirincikan lewat nota, dikirimkan kembali lewat WA. YN membalas pesan dengan mengirim screenshot bukti transfer ke rekening perusahaan. Setelah 14 Agustus 2019, klien saya pergi ke salah satu bank di Kota Kendari untuk mencairkan dana, termasuk dana yang dikirim oleh YN. Ternyata kosong,” beber Sukdir.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Napi Tipu Toko Bangunan, Kepala Lapas Kendari Terancam Dicopot)

Kata Yukdir, hari itu juga, pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Polres Kendari. Tidak cukup satu kali 24 jam, YN langsung ditangkap. Setelah dilakukan penyidikkan dan pengembangan YN ternyata napi kasus korupsi pembobolan proyek di Konawe tahun 2012.

Sebelumnya, seorang napi kasus korupsi APBD Konawe yang menjadi warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, berinsial YN diduga menipu salah satu toko bangunan di Kendari.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi menjelaskan, YN melakukan penipuan dengan modus memesan besi di toko bangunan dan berjanji akan melakukan pembayaran melalui transfer.

Pelaku kemudian mengaku sudah melakukan transfer kepada pemilik toko dengan memperlihatkan bukti transaksi. Namun ternyata setelah dicek uang yang ditransfer tersebut tidak ada.

Menurut Jemi, YN sudah berkali-kali selama tiga bulan melakukan modus seperti ini hingga merugikan korban sebesar Rp162 juta. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini