Pemilu 2019 Masih Manual, KPU RI: Jangan Takut Diretas

79
PEMILU 2019 - Diskusi Tantangan Kemanan Siber dalam Pemilu 2019 di Hotel Akmani, di Gondangdia Menteng Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2019 masih akan dilakukan secara manual baik pemungutan suara dan perhitungan suara. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan menghimbau agar masyarakat tidak khawatir terhadap tantangan keamanan siber pada pemilu 2019.

“Poin pertama adalah pemilu 2019 itu bukan pemilu elektronik. Pemilu 2019 adalah pemilu manual seperti pemilu sebelumnya seperti 2014,” ujar Viryan saat dikonfirmasi di sela-sela acara diskusi Tantangan Kemanan Siber dalam Pemilu 2019 di Hotel Akmani, di Gondangdia Menteng Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Berdasarkan undang-undang 7 tahun 2017, penyelenggaran pemilu dilakukan secara manual. Sementara Informatďion technology (IT) digunakan hanya sebagai alat bantu untuk menyampaikan informasi kepada publik mengenai proses perkembangan perhitungan dan penetapan hasil pemilu.

“Sekali lagi pemilu 2019 pemilu yang manual. Bukan pemilu elektronik sebagaimana yang dikhawatirkan seperti di negara luar perhitunganya berubah karena diretas,” pungkas Viryan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan
Viryan

Pihaknya juga mengatakan bahwa KPU RI akan melakukan kinerja yang baik untuk melangsungkan pemilu 2019.

Di lain pihak, Kepala Seksi Infrastruktur Pengendalian Keamanan Internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Riko Rasota Rahmada mengatakan KKementerian Kominfo memikiki tim yang bekerja 24 jam mencari ake news, hoaks dan disinformasi untuk melakukan pembersihan konten internet.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

“Saya bekerja di pemblokiran situs, kami juga menangani aduan masyarakat terkait konten meresahkan. Tugas kami di 2019 cukup besar,” ungkapnya dalam diskusi.

Kementerian Kominfo sebagai pemerintah harus menjaga netralitas dan juga menjaga ketertiban pemilu. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini