Pemkab Buteng Serahkan 9 Raperda ke DPRD

96
Pemkab Buteng Serahkan 9 Raperda ke DPRD
PENYERAHAN RAPERDA - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah menyerahkan usulan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat untuk dibahas melalui rapat paripurna, Senin (21/5/2018). (CR4/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah menyerahkan usulan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat untuk dibahas melalui rapat paripurna, Senin (21/5/2018).

Kesembilan raperda tersebut adalah raperda hari jadi Kabupaten Buton Tengah; raperda terkait pengelolaan zakat; raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; raperda pengelolaan barang milik daerah; raperda kawasan tanpa rokok; raperda penyelenggaraan kearsipan; raperda retribusi pelayanan pasar; raperda retribusi pelayanan tera/tera ulang; dan raperda izin usaha perikanan dan tanda pencatatan kegiatan perikanan.

Bupati Buteng Samahuddin mengatakan, dalam melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan pemerintah sesuai dengan karakteristik, kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah.

(Baca Juga : Disiplin ASN Menurun, BKPSDM Buteng Jadwalkan Sidak)

“Penyampaian 9 raperda ini diharapkan mamenuhi kebutuhan hukum dan penyelenggaraan pemerintah ke depan,” tutur Samahuddin.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Buteng Adam mengatakan, setelah menerima dokumen raperda tersebut, pihaknya akan langsung bekerja semaksimal mungkin untuk menetapkan sembilan raperda menjadi perda Kabupaten Buton Tengah.

“Kita targetkan secepatnya kita tetapkan menjadi perda, ini raperda kan masih ada yang perlu dikonsultasikan di tingkat satu,” singkatnya. (B)

 


Reporter : CR4
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini