Pemkab Kolaka Gandeng PT Antam Tanam 4.000 Pohon Mangrove

193
Pemkab Kolaka Gandeng PT Antam Tanam 4.000 Pohon Mangrove
MANGROVE - Pemerintah Kabupaten Kolaka menggandeng PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penanaman pohon mangrove. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka menggandeng PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penanaman pohon mangrove.

Sebanyak 4.000 pohon mangrove ini ditanam di pesisir pantai di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Jumat (4/12/2020). Kegiatan penanaman pohon tersebut dalam rangkaian Hari Menanam Pohon Nasional (HMPI) yang jatuh pada 28 November.

Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengatakan tujuan kegiatan penanaman pohon mangrove ini dalam rangka memelihara dan menjaga ekosistem, terutama daerah pesisir pantai dengan cara menanam pohon guna mengurangi pengikisan di wilayah pantai.

BACA JUGA :  PT ANTAM Tbk Konut Laksanakan Berbagai Kegiatan dalam Perayaan Bulan K3 Nasional

“Pantai di Kolaka ini panjangnya 15 ribu kilometer, bila pesisir pantai ini terpelihara maka dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Seperti, kata dia, pengembangan kepiting bakau, udang, dan lainnya. Sehingga bisa menjadi tambahan pendapatan bagi masyarakat di wilayah pesisir Kabupaten Kolaka. Tentu saja, pemerintah daerah akan mendukung dan membantu pengembangan tersebut.

Tak hanya itu, kegiatan penanaman pohon ini diharapkan dapat menjadi kegiatan konservasi wilayah pesisir. Untuk itu, perlu peran serta masyarakat agar menjaga pesisir pantai dengan cara tidak membuang sampah ke laut.

BACA JUGA :  PT ANTAM Tbk Konut Laksanakan Berbagai Kegiatan dalam Perayaan Bulan K3 Nasional

Dalam hal pengawasan, pihaknya membutuhkan bantuan dan kerja sama dari pemerhati lingkungan demi keberlanjutan ekosistem pesisir pantai ke depan. Sebab, menurutnya, untuk menjaga kelestarian wilayah pesisir pantai bukan hanya menjadi tugas pemerintah daerah.

“Kita sudah menetapkan wilayah pesisir sebagai kawasan konservasi. Sehingga kita tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk membangun di wilayah pesisir. Jadi hanya ada hutan mangrove,” pungkasnya. (b)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini