Pemkab Kolut Bakal Tarik Pajak ke Pengusaha Sarang Walet

540
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kolut Ahdan Alwi
Ahdan Alwi

ZONASULTRA.COM,LASUSUA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera menarik pajak dari pengusaha sarang burung walet di wilayahnya.

Penarikan pajak akan dilakukan sebesar 10 persen sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kolut Ahdan Alwi mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pendataan sejumlah pengusaha sarang burung walet yang tersebar di 15 kecamatan di Kolut guna untuk penarikan pajak yang bakal diterapkan yaitu 10 persen dari hasil produksi setiap peternak.

Kata dia, hal tersebut sama dengan nilai penarikan pajak terhadap rumah makan dan restoran yang lebih dulu sudah diberlakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak.

“Program kami di 2020 penarikan pajak 10 persen terhadap pengusaha sarang walet sesuai bunyi perda tentang retribusi sarang walet,” kata Ahdan Alwi, Rabu (20/5/2020).

Dikatakannya, untuk tahap awal pihaknya telah melakukan pendataan ke sejumlah pengusaha walet tersebut terkait jumlah produksi setiap rumah atau bangunan dalam sebulan.

“Prosesnya kami telah melakukan pendataan seluruh desa yang ada usaha sarang waletnya, jadi ada sekitar 227 yang berhasil kami data,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah pendataan pihaknya akan sosialisasi dengan mengundang para pengusaha kemudian dibentuk asosiasi sebagai perpanjangan tangan untuk menarik pajak. Sebab berdasarkan studi yang telah diterapkan di daerah lain, asosiasi yang bergerak melakukan pungutan kepada pengusaha lebih efektif dan tidak diberatkan pengusaha dan di sisi lain terpenuhi kewajibannya untuk PAD.

“Dari 15 kecamatan kita akan bagi menjadi empat zona untuk membuat asosiasi kemudian untuk strateginya tergantung kesepakatan,” bebernya.

Adapun kendala selama pendataan, pihaknya selalu menemukan paternak yang mengeluhkan dan beralasan bahwa sarang burung waletnya belum berhasil padahal diketahui telah produksi. Olehnya itu, ia berharap kepada penguhasa untuk menyadari tanggung jawabnya selaku peternak bahwa hal tersebut sudah diatur oleh aturan daerah.

“Kendala kami waktu konfirmasi pengusaha sarang walet tidak ada satupun peternak yang mengaku sarang waletnya sudah berhasil, tapi kami berupaya yakinkan untuk penuhi tanggung jawabnya,” tandasnya. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini