Pemkab Kolut Serahkan Enam Raperda ke DPRD

166
Pemkab Kolut Serahkan Enam Raperda ke DPRD
DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut menggelar rapat paripurna dengan agenda rapat tersebut meliputi penyerahan enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang berlangsung di ruang rapat gedung DPRD setempat, Selasa (14/7/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut menggelar rapat paripurna dengan agenda rapat tersebut meliputi penyerahan enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang berlangsung di ruang rapat gedung DPRD setempat, Selasa (14/7/2020).

Enam raperda terdiri dari raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019; perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyusunan perangkat daerah; pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; rencana induk pembangunan pariwisata tahun 2019-2023; pengelolaan barang milik daerah; dan perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Bupati Kolut Nur Rahman Umar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa enam raperda yang akan diserahkan ke DPRD Kolut dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kata dia, ada beberapa yang harus disusun, salah satunya dalam rangka menertibkan pengangkatan dan pemberhentian aparat desa yang dilakukan oleh kepala desa terpilih agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang kita harapkan raperda ini dibahas dan ditetapkan nantinya dan pemerintah wajib membuat peraturan bupati (perbub) yang mengatur tentang persyaratan teknis aparat desa,” ujar Nurrahman.

Dikatakannya, adapun fungsi pembentukan perda akan dibahas oleh panitia khusus guna memperoleh rumusan yang akan memberikan nilai dan manfaat lebih baik. Salah satunya terkait retribusi melalui pendapatan asli daerah (PAD) dianggap mempunyai potensi besar untuk ditingkatkan sehingga perlu diatur dalam sebuah perda.

“Saat ini kontribusi penerimaan PAD hanya 5,88 persen dengan total retribusi PAD 0,32 persen, jadi perlu upaya lebih besar untuk meningkatkan melalui perubahan perda nomor 9 tahun 2012,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD kolut Buhari membenarkan bahwa saat ini tingkat kemandirian lewat PAD sangat rendah. Saat ini anggaran, 98 persen tergantung dari pusat yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Menurutnya, ada empat penyebab PAD menjadi turun yakni adanya pandemi Covid-19, terkait regulasi di organisasi perangkat daerah (OPD), sumber daya manusia (SDM) masih minim, dan sektor pajak bumi dan bangunan (PPB) yang belum efektif.

“Kita akan rancang nilai kemandirian Kolut di sektor retribusi di mana sarana dan prasarana harus ditingkatkan agar bisa mendorong PAD salah satunya sektor pariwisata dan sektor perikanan serta mengoptimalkan di PPB,” tandasnya. (C)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini