Pemkab Mubar Bakal Hentikan TPP ASN yang Malas Berkantor

757
Kabag Humas dan Protokoler, Ali Abdin
Ali Abdin

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas masuk kantor.

Plt Bupati Mubar, Achmad Lamani melalui Kabag Humas dan Protokoler, Ali Abdin mengungkapkan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/1/2021). Kata dia, Plt Bupati Mubar sudah mewanti-wanti seluruh ASN lingkup Pemkab Muna untuk selalu menegakkan kedisiplinan, sebab ASN merupakan pelayan publik.

“Jadi, bagi ASN yang malas masuk kantor akan diberikan sanksi teguran sebanyak tiga kali. Kalau tidak diindahkan, maka akan diberikan sanksi sesuai prosedur mulai dari teguran hingga pemberhentian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP),” kata Ali Abdin.

Abdib sapaan akrabnya menjelaskan, dalam pemberian sanksi kepada ASN malas mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, Perbup Nomor 61 Tahun 2017 tentang disiplin kerja aparatur sipil negera, pemberhentian TPP, penundaan KGB, penundaan kenaikan pangkat serta pemecatan.

“Dalam pemberian saksi bagi ASN yang tidak disiplin akan dilakukan sanksi teguran lisan tiga kali, teguran tertulis tiga kali. Dan tindakan paling keras itu pemecatan,” ungkapnya.

Menurut Abdib, ASN merupakan abdi negara dan pelayan publik yang artinya bahwa tugas dan tanggung jawab melekat padanya. Sebagai ASN sudah ditetapkan jam masuk dan pulang kantor.

“Plt Bupati Mubar, Achmad Lamani selalu berpesan kepada seluruh ASN bahwa jadikan kedisiplinan itu bagian dari keberhasilan kita. Disiplin itu, bukan hanya masuk kantor, tetapi juga disiplin dalam berpakaian dan atribut serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini melalui Asisten III, ada beberapa ASN yang diberikan surat teguran lisan dan tertulis untuk kembali melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara. Kedisiplinan ASN sudah diwarning oleh Plt Bupati, jika ada ASN di tingkat staf malas menjalankan tugas maka satu tingkat di atasnya juga ikut bertanggungjawab, begitu seterusnya sampai ke kepala dinas. (b)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini