Pemkab Mubar Bentuk Tim Kolektor Retribusi

221
Pemkab Mubar Bentuk Tim Kolektor Retribusi
Pelepasan - Wabup Mubar, Achmad Lamani saat melepas tim kolektor Dishub, yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati, Senin (13/7/2020). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Sultra) membentuk tim kolektor untuk memungut retribusi dan biaya parkir di daerah tersebut.

Wakil Bupati Mubar, Achmad Lamani mengatakan hadirinya tim kolektor dari Dinas Perhubungan (Dishub) itu merupakan salah satu langkah maju. Tentunya, dengan adanya kolektor itu bertugas meningkatkan pendapatan asli daerah yang berkaitan dengan retribusi dan jasa parkir.

“Hari ini, saya melepas tim kolektor Dishub dan mengingkatkan agar dalam bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Saya juga meminta agar kolektor ini dibekali, sehingga bekerja sesuai aturan yang berlaku,” kata Achmad Lamani saat melepas tim kolektor di halaman kantor Bupati, Senin (13/7/2020).

BACA JUGA :  La Ode Butolo Bakal Evaluasi ASN dan Program untuk Mubar pada 2024

Selain itu, tim kolektor ini juga dipastikan bekerja sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Mubar, Ali Hanafi melalui Kabid Angkutan dan Sarana, La Ode Mustafa menjelaskan bahwa jumlah anggota tim kolektor adalah 66 orang. Merkea akan ditugaskan pada 13 titik.

BACA JUGA :  Pemkab Mubar Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

Adapun titik tersebut yakni pos PAD Kusambi, pos PAD Tangkumaho, pos Pelabuhan Ferry Tondasi, pos Pelabuhan Pajala, pasar Suka Damai, Pasar Mekar Jaya, pasar Guali, pasar Lawa, pasar Sidamangura, Pasar Kasimpa Jaya, pasar Matakidi, pasar Sangia Tiworo dan pasar Lasosodo.

“Jadi kita sebar tim kolektor ini titik pos PAD dan pasar. Setiap titik jumlah anggota ditempatkan bervariasi, mulai dari lima sampai tujuh petugas, tergantung beban tugas dilapangan,” katanya. (a)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini