Pemkab Muna Buka Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II, Berikut Persyaratannya

199
LM Syahrullaj
LM Syahrullaj

LM Syahrullaj LM Syahrullaj

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkup Pemkab Muna. Pendaftaran administrasi dibuka 4–18 Desember 2018.

Ketua Sekretariat Pansel sekaligus Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kerja Aparatur BKPSDM Muna, LM Syahrullah mengatakan, untuk seleksi ini ada sembilan jabatan eselon II yang akan diisi melalui seleksi terbuka yakni Sekretariat DPRD Kabupaten Muna, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selanjutnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Inspektur Kabupaten Muna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muna.

“Kita gelar seleksi ini secara terbuka, dan mulai hari ini tanggal 4-18 Desember 2017 seleksi administrasi,” kata Syahrullah saat ditemui di Kantor BKPSDM, Senin (4/12/2017).

Lampiran Persyaratan dan Ketentuan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.

 

Seleksi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2104 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.

Berikut persyaratan seleksi terbuka pejabat eselon II lingkup Pemkab Muna:

1. Berstatus PNS pada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna;
2. Paling rendah memiliki pangkat pembina golongan ruang IV/a, bagi calon yang menduduki jabatan administrator (setara jabatan struktural eselon III);
3. Sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;
4. Sekurang-kurangnya menduduki jabatan administrator (setara jabatan struktural eselon III) selama dua tahun;
5. Dikecualikan dari ketentuan angka 2, angka 3 dan angka 4, bagi calon yang sedang menduduki jabatan fungsional, paling rendah menduduki jabatan fungsional Ahli Madya pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b selama dua tahun;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV);
7. Berusia maksinal 56 tahun pada saat dilantik dalam jabatan tinggi pratama;
8. Bersedia untuk menandatangani dan pakta integritas;
9. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir;
10. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
11. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya atau pidana umum;
12. Menyusun makalah dengan topik yang memuat visi dan misi terhadap jabatan yang akan dilamar:
13. Sehat jasmani dan rohani.

Lamaran ditujukan kepada panitia seleksi dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam bermaterai Rp6000 (Formulir I);
2. Pakta integritas bermaterai Rp6000 (Formulir II);
3. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
4. Daftar riwayat hidup (Formulir III);
5. Fotokopi SK jabatan eselon II dan/atau eselon III yang telah dilegalisir;
6. Fotokopi SK pangkat terakhir yang telah di legalisir;
7. Fotokopi sertifikat diklat Pim III maupun fungsional (apabila ada);
8. Fotokopi SK penilaian prestasi kerja PNS (termasuk SKP dan penilaian SKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013;
9. Fotokopi NPWP;
10. Fotokopi SPT tahun terakhir;
11. Pas poto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang warna merah;
12. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
13. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang dibubuhi materai Rp6000 (Formulir IV). (B)

 

Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini