Pemkot Baubau Kaji Rancangan Perwali Pajak Berbasis Daring

107
Kepala bagian (kabag) hukum Pemkot Baubau, Syafiuddin Kube
Syafiuddin Kube

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah mengkaji aturan pajak daerah berbasis dalam jaringan (daring). Tujuannya agar pendapatan asli daerah (PAD) optimal.

Rancangan peraturan wali kota (perwali) itu untuk menguatkan kerja sama pengawasan pajak antar Pemkot, Bank Sultra, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Optimalisasi pajak daring sendiri merupakan solusi KPK untuk memantau optimalisasi PAD.

Kepala Bagain (Kabag) Hukum, Pemkot Baubau, Syafiuddin Kube, mengatakan ide itu lahir saat Tim Supervisi Pencegahan KPK melakukan monitoring di Baubau belum lama ini.

“Jadi nanti akan dipasangkan alat perekam di hotel-hotel, restoran dan tempat hiburan untuk mengontrol pajak. Berapa pemasukan hotel, restoran dan tempat hiburan. Alat itu terkoneksi langsung dengan sistem online (daring). Dari situ kita bisa tahu berapa pajak pengunjung yang ia hasilkan setiap harinya,” ujarnya, saat ditemui, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga : Pemkot Baubau Optimalkan Distribusi Pangan Jelang Kemarau

Menurutnya, alat rekam pajak itu pengadaannya oleh pihak Bank Sultra, sehingga setiap transaksi di unit usaha akan terkontrol. Pemda dan KPK, tugasnya melakukan pemantauan.

Rancangan perwali itu sendiri, oleh pihak Pemkot Baubau sudah dilakukan tahap sosialisasi. Kata Syafiuddin, sudah 70 persen dijalankan sosialisasi pada pengusaha. Dari 70 persen sosialisasi, sudah 30 persen pengusaha meneken kesepahaman aturan tersebut.

Ia melanjutkan, aturan itu akan final pada 21 Agustus 2019. “Di Kendari nanti, kami (termasuk Pemda se-Sultra) bersama-sama KPK, dan pihak Bank Sultra akan bertemu. Kemudian closingnya akan diumumkan KPK,” urainya.

Di tanggal 21 Agustus itu, akan dibuat memorandum of understanding (MoU) antar tiga lembaga tersebut. Kemudian juga dibuat kerja sama operasional yang mengatur secara teknis MoU tersebut. (B)

 


Penulis: M6
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini