Pemkot Baubau Sudah Pecat 10 PNS Terlibat Korupsi

299
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Baubau, H. Asmaun
Asmaun

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau ternyata telah memecat 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Pemecatan itu sejak April tahun 2019 ini.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Baubau, Asmaun saat ditemui awak media. “Kita sudah laksanakan pemecatan itu sejak akhir April, kita sudah SK-kan,” ungkap Asmaun di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2019).

Para abdi negara tersebut tersandung korupsi saat masih aktif jadi pejabat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Baubau. Mereka pernah bertugas di Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) 10 PNS tersebut dituangkan lewat SK Wali Kota Baubau, AS Tamrin. Beberapa di antaranya dipecat ketika sudah memasuki batas usia pensiun (BUP).

Baca Juga : 17 Juli, Peserta Lelang Jabatan di Baubau Ikut Asesmen

Kata dia, 10 PNS yang dipecat itu rata-rata sudah lama divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Bahkan mereka sudah selesai menjalani hukuman penjara.

“Putusannya kita ambil dari Pengadilan Tipikor Kendari. Kita tidak lihat berapa lama hukumannya, kalau putusan Tipikor, kita diwajibkan memecat,” terangnya.

PDTH ini, ujar dia, praktis 10 orang tersebut tidak mendapat dana pensiun sebagaimana yang diperoleh PNS yang pensiun normal. “Kalau sudah dipecat berarti sudah tidak dapat tunjangan pensiun,” lanjutnya.

Ia mengakui, selain 10 orang tersebut, ada juga tiga PNS yang pernah tersandung korupsi. Hanya saja, saat terbit surat keputusan bersama (SKB) tiga instansi pemerintah pusat tentang pemecatan PNS korupsi, ketiga orang tersebut sudah pensiun lebih dulu.

“Tiga orang kita belum SK-kan karena mereka sudah pensiun. Ini sudah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencabut pensiunnya. Kita sudah bersurat ke BKN, tapi belum ada respon sampai sekarang,” tambahnya. (A)

 


Penulis : M6
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini