Pemkot Beri Waktu Pedagang Hingga 15 Januari Kosongkan Pasar Panjang

591
Wakil Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulkarnain Kadir
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan deadline para pedagang di Pasar Panjang untuk mengosongkan tempat tersebut paling lambat 15 Januari 2019.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para pedagang Pasar Panjang pertengah Desember lalu. Hasilnya disepakati Pemkot memberikan tenggak waktu untuk pengosongan hingga 15 Januari.

Sulkarnain mengungkapkan, sejumlah pedagang memang sempat mengeluhkan mahalnya harga los dan beberapa masalah lainnya, namun kata Sulkarnain, hal itu telah diberikan solusi.

BACA JUGA :  Per 9 Januari 2024, Dinkes Catat 63 Kasus DBD Terjadi di Kendari

(Baca Juga : Jadwal Operasi Satpol PP Bocor, Pedagang di Pasar Panjang Makin Ramai)

“Kami telah mendapatkan solusi dengan menggratiskan los dan biaya parkir selama satu tahun bagi para pedang,” kata Sulkarnain di kantor wali kota, Rabu (2/1/2018).

Terkait adanya keluhan dari pedagang terkait sepinya pasar sentral Wuawua, mantan anggota DPRD Kota Kendari ini menuturkan, pihaknya telah menemukan solusi. Salah satunya dengan melaksanakan event atau kegiatan di Pasar Sentral Wuawua.

BACA JUGA :  Warga Antusias Sambut Nur Alam dari Bandara sampai di Rumahnya

Sulkarnain berharap para pedagang bisa mematuhi kesepakatan ini. “Kami dari Pemkot tentunya tidak akan merugikan para pedagang. Jadi segala hal yang menghambat telah kita temukan solusinya dan telah kita sepakati bersama antara pemkot dan pedagang,” tuturnya. (b)

 


Kontributor: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini