Pemkot Kendari Bakal Cabut Izin THM yang Buka Selama Ramadhan

206
Pemkot Kendari Bakal Cabut Izin THM yang Buka Selama Ramadhan
LARANGAN THM BEROPERASI - Surat edaran Wali Kota Kendari Nomor 300/4545 tertanggal 22 Mei 2017. Dimana dalam surat edaran tersebut tempat hiburan malam (THM) dan penjualan minuman beralkohol dilarang beroperasi dan menjual mulai dari tiga hari sebelum bulan Ramadhan sampai tiga hari setelah Idul Fitri 1438 H. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

Pemkot Kendari Bakal Cabut Izin THM yang Buka Selama Ramadhan LARANGAN THM BEROPERASI – Surat edaran Wali Kota Kendari Nomor 300/4545 tertanggal 22 Mei 2017. Dimana dalam surat edaran tersebut tempat hiburan malam (THM) dan penjualan minuman beralkohol dilarang beroperasi dan menjual mulai dari tiga hari sebelum bulan Ramadhan sampai tiga hari setelah Idul Fitri 1438 H. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal mencabut izin tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari yang Masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Hal itu sesuai dengan surat edaran wali kota nomor 300/4545 tanggal 22 Mei 2017 tentang larangan penyelenggaraan tempat hiburan malam dan Penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H/2017 M di Kota Kendari.

Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Alamsyah Lotunani mengatakan, penyelenggara THM di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika dan kepribadian bangsa yang religius, maka kegiatan THM dihentikan mulai dari tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Dikatakan, penghentian sementara aktivitas di bulan Ramadhan, tidak hanya diberlakukan bagi THM, akan tetapi juga diberlakukan kepada para distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol dan penjual langsung minuman beralkohol dalam hal ini hotel, restoran, kafe, bar, club malam, diskotik, panti pijat dan karaoke.

Ia mengungkapkan, jika seandainya THM dan para pelaku usaha minuman berakohol tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi pembekuan serta pencabutan izin tempat usaha.

Alamsyah menambahkan, rumah makan dan restoran di wilayah Kota Kendari juga harus tetap memperhatikan moral, etika dan kepribadian bangsa yang religius.

“Kalau rumah makan dan restoran bisa beroperasi, tetapi pemilik usaha harus menutup sebagian rumah makannya atau restorannya, atau menggunakan tirai sehingga tidak terlalu nampak dari pandangan masyarakat umum. Bagi yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi teguran dan kemudian pencabutan izin usaha,” kata Alamsyah ditemui di Kantor Wali Kota, Jumat (26/5/2017) siang.

Menurutnya, tujuan penutupan sebagian rumah makan dan restoran di siang hari, agar warga yang lalu lalang di jalan tidak merasa terganggu dengan keberadaan rumah makan dan restoran yang beroperasi. Selain itu, ia juga mengharapkan kepada penganut agama lain (non muslim) untuk tetap senantiasa menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Lebih lanjut Alamsyah menambahkan, untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan, Pemkot Kendari telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan swiping terhadap hotel, restoran, kafe, bar, club malam, diskotik, panti pijat dan karaoke yang tetap menjual minuman beralkohol. (A)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini