Pemkot Kendari Denda Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Tanggapan Warga

752
Ilustrasi buang sampah
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan sanksi berupa denda Rp 500 ribu buat warga yang membuang sampah di sembarang tempat, ditanggapi beragam oleh masyarakat di ibukota Sulawesi Tenggara.

Anwar, warga Kelurahan Kandai Kecamatan Kendari mengatakan, kebijakan ini sangatlah tepat untuk diterapkan di Kota Kendari. Sebab dengan begitu akan bisa memberikan efek jera buat masyarakat yang tidak memiliki kesadaran menjaga kebersihan.

Ia mengungkapkan, dia bersama warga di kelurahan Kandai sangat merasakan dampak akibat tidak adanya kesadaran masyarakat dalam menangani sampah. Di mana saat musim hujan sampah yang berada di dalam selokan naik ke jalan raya, dan terkadang sampai ke halaman rumahnya.

“Saya secara pribadi sangat mendukung program Plt Walikota Kendari ini. Dengan begitu, masyarakat bisa memiliki kesadaran menjaga lingkungannya,”jelasnya di kediamannya, Minggu (14/10/2018).

Senada dengan itu, Lurah Sanua, Brusli S Herman menuturkan, persoalan denda ini tentunya sangat baik untuk menjaga kebersihan lingkungan. Karena menurutnya, masyarakat akan semakin baik dalam menjaga kebersihan lingkungannya.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan ini, lanjutnya, pihaknya akan mensosialisasikan aturan ini ke masyarakat. Sehingga bisa diterima dengan baik oleh masyarakat kota kendari.

“Program seperti ini tentunya harus disosialisasikan ke masyarakat. Kami pun sebagai pemerintah ditingkat kelurahan memiliki tanggung jawab memsukseskan program ini,”tuturnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir mengumumkan bahwa pemerintah kota Kendari mulai Januari tahun 2019 akan memberlakukan denda Rp 500 ribu bagi warga yang membuang sampah di sembarang tempat. ( B)

 


Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini