Pemkot Kendari Gagas Aturan PAUD sebagai Syarat Masuk SD

110
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari mulai menggagas Peraturan Wali Kota (Perwali) bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal satu tahun, menjadi salah satu syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Kendari.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dikmudora Kendari, Makmur. Kata dia, aturannya telah rampung disusun. Setelah Perwali keluar, secara otomatis orang tua memiliki kewajiban memasukan putra-putrinya ke PAUD minimal 1 tahun sebelum masuk di SD.

“Pembuatan naskah akademiknya sudah kita rampungkan. Bahkan sudah kita bahas bersama-sama dengan tim ahli dari Universitas Halu Oleo (UHO) dan para pengamat,” ungkapnya saat dihubungi Sabtu (10/17/2020).

Melalui regulasi tersebut, ia berharap bisa meningkatkan partisipasi murni anak usia dini masuk di PAUD, apalagi saat ini angka partisipasi anak usia dini di Kota Kendari yang masuk PAUD baru 45,01 persen.

“Sehingga dengan adanya Perwali tersebut, target angka partisipan bisa meningkat hingga 95 persen. Mengingat saat ini ada sekitar 18 ribu lebih anak usia 0-6 tahun. Perwalinya tinggal ditandatangani Wali Kota Kendari,” terangnya.

Menurutnya, PAUD sangat penting sebagai fondasi anak dalam pendidikan karakter. Selain itu, ujarnya, akan jauh berbeda apabila dibandingkan anak yang sempat mengikuti pendidikan di jenjang PAUD dengan yang tidak karena berhubungan dengan mental, sikap, psikologi, psikomotorik dan sosialiasinya.

Ketika anak berada di PAUD, anak-anak tidak bisa dipaksakan untuk membaca dan berhitung. Namun yang harus ditekankan yakni terkait tumbuh kembangnya secara motorik (menekankan pada reaksi fisik dan keterampilan tangan) selama berada di PAUD.

“Kalau sudah direstui, kita akan mengajukan area-area pembangunan PAUD yang strategis. Kita upayakan dananya rampung tahun depan,” pungkasnya. (A)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini