Pemkot Kendari Izinkan ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

191
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Zainal Arifin
Zainal Arifin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Zainal Arifin mengatakan, berbeda dengan lebaran tahun lalu, lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, ASN diberikan keleluasaan mengunakan kendaraan dinas untuk mudik. Tetapi, dengan syarat seperti biaya operasional dan kerusakan menjadi tanggung jawab ASN tersebut.

“Biaya perjalanan, dan bahan bakar menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pemakai,” kata Zainal di ruang kerjanya, Kamis (31/5/2018).

Selain itu, pengguna kendaraan dinas juga harus bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan kendaraan dinas yang mereka bawa.

Menurutnya, kendaraan dinas yang dipakai untuk mudik hanya dapat dilakukan oleh pemegang kendaraan dinas.

“Yang penting pengguna harus hati-hati dan menjaga mobil itu layaknya mobil pribadi mereka masing-masing, dan tidak boleh dipakai oleh orang lain,” ungkapnya.

Dikatakan, tanggung jawab penuh itu penting dilakukan bagi masing-masing ASN yang membawa mobil dinas. Sebab, meski kendaraan dinas itu merupakan fasilitas bagi pejabat, namun bagaimanapun kendaraan itu merupakan milik negara dan harus dijaga.

“Intinya fasilitas negara adalah milik rakyat jadi harus dijaga sebaik-baiknya,” tukasnya. (B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini