Pemkot Kendari Kukuhkan Pejabat Tanpa Izin Tertulis dari Mendagri

88
Pemkot Kendari Kukuhkan Pejabat Tanpa Izin Tertulis dari Mendagri
Pemkot Kendari Kukuhkan Pejabat Tanpa Izin Tertulis dari Mendagri
SURAT : Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 800/562/OTDA tanggal 27 Januari 2017 perihal penjelasan persetujuan pengkuhan yang ditujukkan kepada Gubernur Provinsi Sultra Nur Alam (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Tomy Indra Sukiadi mengungkapkan jika pengukuhan terhadap enam pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari oleh Wali Kota Kendari beberapa waktu lalu menyalahi aturan karena tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Kepala Bagian Otonomi Daerah (Kabag Otda) Setda Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

“Enam pejabat yang dikukuhkan ini berstatus Plt semua, salah satunya itu Plt Kepala BPKAD Kota Kendari saat ini, dan mereka dikukuhkan belum ada rekomendasi izin tertulis Mendagri,” kata Tomy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/2/2017).

Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 800/562/OTDA tanggal 27 Januari 2017 perihal penjelasan persetujuan pengkuhan yang ditujukkan kepada Gubernur Provinsi Sultra Nur Alam, menyebutkan ada 4 poin penjelasan yang berkenaan sebagai tindak lanjut dari surat Wali Kota Kendari nomor 800/10405 tanggal 30 Desember 2016 perihal permohonan persetujuan pengukuhan.

Di mana satu poin terpenting yang ditekankan dalam surat tersebut bahwa Wali Kota Kendari, sampai saat ini belum melengkapi daftar lampiran persetujuan pelaksanaan mutasi untuk pengisian struktur organisasi perangkat daerah yang baru, sehingga Kemendagri belum dapat mengeluarkan persetujuan atas permohonan surat Wali Kota Nomor 800/10405 tersebut.

Tomy menambahkan agar Wali Kota Kendari Asrun segera melengkapi daftar lampiran persetujuan pelaksanaan mutasi tersebut dan pihaknya juga akan segera mengecek data pasti ke enam pejabat yang dikukuhkan tersebut.

Untuk diketahui, surat yang ditujukan ke Gubernur Sultra Nur Alam ini juga ditembuskan langsung ke Wali Kota Kendari. (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini