Pemkot Kendari Sosialisasikan UU ASN

101
Pemkot Kendari Sosialisasikan UU ASN
SOSIALISASI UU ASN - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Zainal Arifin saat memaparkan materi peningkatan disiplin dan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) dihadapan puluhan (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, di salah satu hotel di Kendari, Jumat (5/5/2017). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

Pemkot Kendari Sosialisasikan UU ASNSOSIALISASI UU ASN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Zainal Arifin saat memaparkan materi peningkatan disiplin dan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) dihadapan puluhan (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, di salah satu hotel di Kendari, Jumat (5/5/2017). (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dipahami semua pegawai di daerah itu, di salah satu hotel di Kendari, Jumat (5/5/2017). Kegiatan yang diikuti oleh puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkot Kendari ini dibuka oleh Asisten III Pemkot Kendari Indra Muhammad.

Dalam sambutannya Indra mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, supaya masing-masing unit kerja benar-benar memahami banyak hal atas perubahan pada sistem kepegawaian, hingga nantinya dapat diimplementasikan secara benar.

Dikatakan, ada empat hal yang harus dimiliki seorang ASN. Empat hal tersebut yakni, harus memiliki kemampuan manajerial, kemampuan teknis, menguasai sistem pemerintahan, dan memiliki kemampuan sosial hukum kemasyarakatan.

“Artinya ASN itu sebagai pelayan masyarakat harus mampu meningkatkan pola pikir dan pengetahuan untuk melayani masyarakat,” kata Indra.

Pada kesempatan itu juga, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Zainal Arifin selaku pemateri menyampaikan, tujuan penyelenggaraan kegiatan ini agar PNS lingkup Pemkot Kendari dapat memahami perubahan-perubahan mendasar terhadap isi UU ASN, sehingga dapat diimplementasikan oleh aparatur pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing.

Selain itu, ASN juga harus meningkatkan kualitas kerja dengan selalu belajar dalam penguasaan administrasi kantor, penguasaan teknologi yang mendukung kerja, memberikan pelayanan birokrasi yang makin cepat, makin akurat dan semakin baik.

“Sehingga terwujudnya pegawai yang disiplin, berdedikasi dan bertanggungjawab serta taat aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Zainal menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh ASN sebagai pelayan masyarakat, diantaranya memperbaiki proses pelayanan publik dan organisasi secara berkelanjutan.

Sebab menurutnya, berkinerja yang tinggi hanya bisa dilakukan melalui pembaharuan atau inovasi. Untuk itu, ia meminta ASN di lingkungan Pemkot Kendari siap berinovasi dan tidak akan berhenti dalam melakukan inovasi-inovasi di Kota Kendari, karena inovasi itu tidak ada batasnya.

“Sehingga target Pemkot Kendari sebagai kota dalam taman yang bertaqwa, maju, demokratis dan sejahtera dapat diwujudkan pada tahun 2020. Selain itu Kota Kendari bisa menjadi contoh daerah-daerah lain di Indonesia dalam hal tata kelola pemerintahan,” tuturnya.

Selain Kepala BKPSDM Kota Kendari Zainal Arifin, juga tampil sebagai pemateri Kepala Bidang Disiplin, Kesejahteraan, dan Pensiun BKPSDM Kota Kendari Kadir, Kepala PT Taspen Khairul dan pihak BPJS Kota Kendari. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini