Pemkot Kendari Tiadakan Salat Id untuk Kelurahan Zona Merah

299
Berikut Tata Cara Salat Tarawih di Rumah Selama Wabah Corona
Ilustrasi (Foto: Internet)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak mengizinkan kelurahan yang berada dalam zona merah Covid-19 untuk melakukan salat id berjemaah pada Iduladha 1441 Hijriah (H) 2020. Mereka diminta melakukan salat id di rumah saja, sebagaimana saat Idulfitri lalu.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir telah melakukan rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopinda) terkait pelaksanaan Iduladha 1441 H. Melihat perkembangan yang ada, bahwa Covid-19 di Kota Kendari mengalami peningkatan, maka ia meminta agar salat id hanya boleh dilakukan di zona kuning atau hijau saja.

“Kami mohon maaf untuk zona merah tidak boleh melaksanakan salat id berjemaah, dan tetap di rumah saja salat bersama keluarga. Di sinilah saatnya kepala keluarga berperan. Nanti akan kami kasih panduannya,” ujar Sulkarnain usai rapat bersama forkopimda di rujab wali kota, Jumat (17/7/2020).

Kelurahan berkategori zona hijau dan zona kuning, diizinkan melaksanakan salat id dengan catatan hanya boleh dilakukan di masjid, dan tidak boleh di lapangan. Selain itu, diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan tetap menjaga jarak.

“Kenapa hanya boleh di masjid saja, karena kalau di masjid jemaahnya itu bisa terkendali. Kami juga mengimbau pengurus masjid nanti berkoordinasi dengan kemenag,” kata dia.

Untuk diketahui, di Kota Kendari hingga saat ini masih ada 16 kelurahan yang bestatus zona merah, di antaranya Kelurahan Puuwatu, Kelurahan Kadia, Kelurahan Bende, Kelurahan Tipulu, Kelurahan Baruga, Kelurahan Watubangga, dan 10 kelurahan lainnya. (B)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini