Pemkot Siap Subsidi UMKM Terdampak Pembatasan Jam Malam

121
Wali Kota Kendari Sulkarnain
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari siap memberikan subsidi bagi pelaku UMKM yang terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan jam malam. Besaran subsidinya Rp300 ribu.

Wali Kota Kendari Sulkarnain mengatakan, pihaknya memahami dampak pemberlakuan pembatasan itu. Sehingga saat ini para pelaku UMKM terdampak masih dilakukan pendataan untuk mendapatkan subsidi tersebut.

“Tentu kami pahami ini, namun kita harus berani lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meningkat,” ungkap Sulkarnanin saat ditemui di Hotel Claro Kendari, Senin (14/9/2020).

Sebelumnya, telah dikeluarkan dan diberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kendari.

BACA JUGA :  Awali Tahun 2024, Pemkot dan Polresta Kendari Koordinasi untuk Keamanan

Selain Perwali itu, Pemkot Kendari juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat.

Dalam surat edaran yang diterbitkan 2 September 2020 tersebut, disebutkan bahwa masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 22.00- 04.00 WITA kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.

Selain itu, mal, toko, pasar modern, warung makan, serta tempat lainnya yang bisa menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas pukul 22.00 WITA.

Sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Tugu Religi Sultra mengaku mengalami penurunan omzet sejak diberlakukannya pembatasan jam malam tanggal 10 September kemarin. Meski begitu, para pedagang mendukung kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :  Diganjar Penghargaan Peduli HAM 2022, Pemkot Kendari Komitmen Bakal Pertahankan

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik meminta pembatasan jam malam itu harus dikaji kembali, karena dapat menimbulkan kegaduhan dan keresahan bagi pelaku UMKM dan pengusaha lainnya.

Menurutnya, apabila aktivitas masyarakat dan pengusaha serta pelaku UMKM dibatasi jam 10 malam hal tersebut akan berdampak pada perputaran ekonomi dan pendapatan mereka. Sebagai contoh pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang membutuhkan biaya operasional yang besar, apabila jam operasinya dibatasi hal itu kurang tepat dan bahkan bisa berdampak pada keberlangsungan usahanya.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini