Pemprov Sultra Bahas Pajak Bahan Bakar Kendaraan

179
ilustrasi pajak bahan bakar kendaraan
Ilustras

ZONASULTRA.COM KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menggelar rapat pembahasan teknis, dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) se-Sulawesi dan Pertamina Unit Marketing Operation Region (MOR) 7 Sulawesi. Rapat yang digelar di ruang rapat Gubernur Sultra, Kamis (22/8/2019) itu membahas terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Dalam rapat tersebut, Ali Mazi menerangkan, pembahasan teknis yang juga membahas perjanjian kerja sama antara Pemprov se-Sulawesi dengan Pertamina MOR 7, merupakan tindak lanjut hasil penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) beberapa waktu lalu.

“Jadi ini adalah rangkaian dari MoU antara pemprov se-Sulawesi, pada tanggal 13 agustus 2019 yang lalu di Makassar. Untuk ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov se-Sulawesi, dengan Pertamina MOR 7 Sulawesi, tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” terangnya.

BACA JUGA :  Angka Kecelakaan Kerja di Sultra Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir

Menurut Ali Mazi, MoU dan PKS terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan sebagai upaya mendukung program koordinasi supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) terintegrasi di kawasan regional Sulawesi, serta dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

“Sebagai wujud komitmen terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi, dapat semakin memperkuat semangat dan motivasi jajaran pemda. Utamanya dalam menjalankan program pencegahan dan dalam pemberantasan korupsi di daerah masing masing,” ucapnya.

(Baca Juga : Pemprov Sultra Hibahkan Tanah Untuk Tiga Instansi Vertikal)

Ali Mazi berharap, melalui agenda penting dan strategis tersebut dapat memperkuat langkah- langkah kongkrit yang saling bersinergi, guna meningkatkan pendapatan negara, termasuk pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di wilayah regional Sulawesi.

Sementara, Koordinasi Korsupgah KPK Fungsional Korwil VIII Edi Suryanto menjelaskan, kerja sama MoU dan PKS tersebut dilakukan lantaran pemprov selama ini tidak mengetahui data terkait hak pajak bahan bakar kendaraan bermotor bagi pemprov.

BACA JUGA :  Sultra Ekspor 56 Ton Biji Pinang ke Negara Iran

(Baca Juga : Pemprov Sultra Jalin Kerja Sama dengan BPH Migas dan Pertamina)

“Dengan kerja sama ini diharapkan, pajak yang diterima provinsi lebih benar sesuai fakta yang ada. Utamanya soal pajak bahan bakar kendaraan,“ ujarnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri pejabat pertamina pusat, Dirjen migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), GM Pertamina MOR 7, kepala BPH migas, para Sekretaris Daerah (Sekda) dan para kepala badan perencanaan pembangunan daerah se-Sulawesi yang digelar secara tertutup. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini