Pemprov Sultra Dukung Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Dialihkan ke BPJS Kesehatan

162
Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

Lukman Abunawas Lukman Abunawas

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap mendukung kebijakan pemangkasan dana bagi hasil (DBH) yang berasal dari pajak rokok untuk menutupi defisit iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sekitar lebih dari Rp5 triliun DBH pajak rokok akan digunakan menutupi defisit penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.

“Kita mendukung kebijakan tersebut karena dananya dialihkan ke Jaminan Kesehatan Nasional, kita kan juga membutuhkan itu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Lukman Abunawas saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (27/12/2017).

BACA JUGA :  Sultra Ekspor 56 Ton Biji Pinang ke Negara Iran

Menurutnya tidak masalah jika DBH berkurang guna menutupi defisit BPJS sehingga JKN untuk masyarakat Sultra terpenuhi. Masih banyak keluarga tidak mampu dan masyarakat lainnya yang sangat membutuhkan perlindungan kesehatan.

“Tidak apa-apa. Kan dialihkan ke JKN, kan JKN kembali ke daerah juga untuk masyarakat Sultra,” tegas Lukman.

Sebagai informasi, besaran DBH pajak rokok saat ini adalah Rp14 triliun, di mana 50% atau Rp7 triliun memang diperuntukan untuk layanan kesehatan. Pemerintah pusat akan mengambil 75% dari Rp7 triliun untuk BPJS kesehatan sehingga ada sekitar Rp5-6 triliun akan digunakan untuk layanan kesehatan di daerah.

BACA JUGA :  Angka Kecelakaan Kerja di Sultra Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir

Penggunaan DBH pajak rokok untuk BPJS kesehatan ini akan berlaku mulai tahun depan. Pemprov Sultra pun telah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini