Pemprov Sultra Mulai Berlakukan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

238
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Ridwan Badallah
Ridwan Badallah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai memberlakukan aturan terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pergub yang ditandatangani Gubernur Sultra Ali Mazi pada 1 September 2020 itu, berisi tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan. Di mana sasaran objeknya meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Ridwan Badallah mengungkapkan, dalam pergub tersebut, seluruh aktivitas masyarakat akan menjadi aspek yang paling diperhatikan, utamanya dalam penerapan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kata Ridwan semua akan diawasi. Bagi masyarakat yang tidak patuh siap-siap kena sanksi.

“Sanksi berupa teguran lisan, membersihkan fasilitas umum sesingkat-singkatnya 30 menit. Atau denda administratif sekurang-kurangnya Rp50 ribu sampai dengan Rp200 ribu,” ungkap Ridwan dalam rilisnya kepada awak media, Selasa (8/9/2020).

Selain untuk masyarakat perorangan, pergub tersebut juga mewajibkan para pelaku usaha untuk menyiapkan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan bagi karyawan dan pengunjung. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan menyiapkan 4M, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administrasi Rp50 ribu sampai Rp500 ribu, hingga penghentian sementara operasional usaha.

“Bahkan bisa sampai pada pencabutan izin usaha. Tapi dalam pelaksanaan, penerapan sanksi itu berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya pergub tersebut, masyarakat lebih patuh untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat keluar rumah.

Lalu mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini