Pemprov Sultra Tolak Lelang Blok Suasua

1301
Tambang PT WAI
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM. KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak lelang izin wilayah usaha pertambangan khusus (WIUPK) Blok Suasua yang berada di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Penolakan atas lelang WIUP Blok Suasua dilakukan oleh Pemprov Sultra dengan mengirimkan surat penolakan atas rencana lelang tersebut pada Kamis (25/07/2019) pekan lalu ke Dirjen Minerba.

Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin mengatakan pembatalan itu merujuk pada Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombusman RI yang melakukan tindakan korektif yang meminta Menteri ESDM membatalkan keputusan nomor 1802/K/30 MEM/2018 tanggal 23 April 2018 dan selanjutnya mengembalikan dan menetapkan status wilayah eks kontrak karya PT Vale Indonesia menjadi wilayah usaha pertambangan (WUP) sebagai wadah dari IUP sesuai dengan pasal 39 PP nomor 2 tahun 2010 yang kemudian pengelolaanya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga : Pemprov Sultra-Ditjen Binalattas Kemnaker Teken MoU Tingkatkan Potensi UMKM

Pembatalan ini juga karena Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari sedang menangani perkara antara PT Putra Dermawan Pratama oleh Bupati Kolaka terkait pencabutan IUP PT Putra Dermawan Pratama sebagai salah satu IUP yang masuk dalam wilayah Blok Suasua.

BACA JUGA :  Sultra Ekspor 56 Ton Biji Pinang ke Negara Iran

Merujuk pada penilaian LHAP Ombusman itulah pemerintah provinsi tidak mengusulkan anggota tim panitia lelang karena pelaksanaan lelang tersebut dapat berimplikasi hukum sebagaimana penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari nomor 43/G/2018/PTUN yang menunda keputusan Bupati Kolaka Utara nomor 540/203 tahun 2014 tentang pencabutan IUP PT Tambang Mineral Maju di Blok Latao yang diperkuat dengan pendapat hukum dari jaksa pengacara negara Kejati Sultra yang meminta ESDM Provinsi Sultra untuk memasukan kembali IUP PT Tambang Mineral Maju sesuai dengan SK Nomor 540/175 tahun 2011 dimasukan ke dalam database IUP Provinsi Sultra.

“LHAP Ombusman jadi rujukan pemerintah dalam hal ini Gubernur Sultra, yah ini untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari yang dapat menyulitkan investasi di Sultra maka pemerintah menolak rencana lelang WIUPK Blok Suasua. Suratnya kita antar langsung ke Dirjen Minerba dan tembusanya ke KPK, Ombusman dan Polri,” jelas Yusmin yang ditemui baru-baru ini di Kendari.

BACA JUGA :  Angka Kecelakaan Kerja di Sultra Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir

Baca Juga : KPK Deadline Pemprov Sultra Tuntaskan Masalah Aset Hingga Agustus

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba pada 8 Juli 2019 membuka lelang blok Suasua. Lelang dibuka bagi perusahaan swasta yang ingin mengelola blok eks konsesi Inco itu.

Blok Suasua merupakan satu dari lima eks konsesi Inco yang kini berganti nama menjadi PT Valle. Blok ini merupakan penciutan dari wilayah PT Valle tahun 2018 lalu tapi tidak diminati oleh BUMN dan BUMD dan sebagai gantinya pemerintah lalu menawarkanya kepada swasta. Blok ini memiliki luasan mencapai 5.899 hektar dengan komoditas nikel dengan nilai kompensasi dasar informasi (KDI) mencapai 984,85 juta rupiah.

Selain Suasua, ada blok Latao yang juga yang sejatinya dilelang dan terletak di Kabupaten Kolaka Utara. Namun karena ada masalah terkait wilayahnya maka blok tersebut batal dilelang.

 


Penulis : Rosniawanti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini