Pencuri Ini Gunakan Atribut Turn Back Crime Saat Beraksi dan Melawan Petugas

85
pencuri-ini-gunakan-atribut-turn-back-crime-saat-beraksi-dan-melawan-petugas
pencuri-ini-gunakan-atribut-turn-back-crime-saat-beraksi-dan-melawan-petugas
Kriminal : Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe. AKBP Jemi Junaedi didampingi Kepala Satua (Kasat) Reserse Krimnal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Idham Syukri saat memberikan keterangan persnya kepada sejumlah awak media, atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka. (Restu/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Leo Waldi (26), satu diantara tiga kawanan pencuri yang berhasil ditangkap aparat kepolisian, ternyata menggunakan atribut kepolisian, seperti baju serta jaket bertuliskan Turn Back Crime saat melakukan aksinya.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku yakni Leo Waldi, Sudirman dan Diman berpura-pura membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium disalah satu kios di Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), di areal perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan pada Rabu (28/9/2016) sekitar pukul 11.00 Wita.

Leo Waldi mengaku baju yang dikenakannya dibeli di pasar malam bersama dengan jaketnya. “Istri saya yang pilihkan,” kata lelaki yang mengaku tinggal di dekat terminal lama, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari ini.

Sementara itu Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP. Jemi Junaedi kepada sejumlah awak media menjelaskan, bahwa laporan awal yang masuk adalah dugaan perampokan. Korban mengaku jika dirinya telah kehilangan uang sebesar Rp 100 juta dari dalam kios yang telah digasak oleh ketiga pelaku.

“Untuk sementara, barang bukti yang berhasil kita amankan adalah uang tunai sebesar Rp 3,3 juta, perhisan emas, serta satu unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi DT 1789 BA yang digunakan para pelaku ini untuk beraksi,” kata mantan Kapolsek Unaaha itu.

(Berita Terkait : Tiga Kawanan Perampok Dibekuk Polisi Saat Berpura-Pura Mengisi BBM di Kios)

Saat aksi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian, lanjut lelaki dengan dua melati di pundak ini, mengaku jika para pelaku sempat melemparkan tabung gas ukuran 3 kilo gram dengan maksud menghalangi jalan petugas yang tengah mengejar mereka.

“Kemudian pada saat penangkapan itu, satu orang lainnya yakni Sudirman berusaha melawan petugas dan berniat ingin melarikan diri, sehingga anggota yang mengejar itu terpaksa menembak kaki pelaku agar tidak melarikan diri,” imbuhnya.

Kata dia, untuk saat ini para pelaku pencurian yang telah diamankan masih tergolong pemain baru, sebab dari hasil pengembangan belum ditemukan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain. Meski begitu ia mengaku pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan serta menunggu informasi dari masyarakat.

Atas pebuatannya, ketiganya diduga melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara ketiganya pelaku bersama dengan barang bukti, kini sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konawe guna pengembangan perkara. (A)

 

Reporter : Restu Tebara
Editor    : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini