Pendaftaran Bacaleg DPR RI, KPU Minta Parpol Tidak Mendaftar di Akhir Waktu

132
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sejak pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) anggota DPR RI dibuka pada 4 Juli kemarin, hingga saat ini belum ada partai politik (parpol) yang mengajukan daftar bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Salah satu komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengimbau parpol segera mendaftarkan bakal calonnya.

“Kita berharap parpol memanfaatkan waktu sebaik-baiknya meskipun memang ini belum batas akhir,” ujar Wahyu saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Menurutnya ada konsekuensi logis apabila parpol mendaftarkan bacalegnya di hari-hari terakhir. Tentu saja hal ini akan menyebabkan pekerjaan KPU menumpuk.

“Tetapi kami sudah menyiapkan segala skenario apabila parpol memanfaatkan waktu akhir dalam pendaftaran bacaleg anggota DPR RI,” lanjut Wahyu.

Sebelumnya dikabarkan hari ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI. Namun Wahyu menyampaikan bahwa PKB yang rencananya hari ini mendaftarkan bacalegnya batal mendaftar hari ini.

“Tapi bagi kami tidak masalah, karena memang masa pendaftaran masih ada waktu sampai tanggal 17 Juli,” pungkasnya.

Wahyu sendiri tidak mengetahui alasan parpol belum mendaftarkan bacalegnya sampai hari ini. Namun hingga saat ini tidak ada keluhan parpol terkait dengan pelayanan yang diberikan dan KPU RI siap melayani kapan pun parpol mendaftarkan bacaleg DPR RI-nya. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini