Pendamping Dana Desa di Konut Belum Miliki SK

37

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 37 orang tenaga pendamping lokal desa (PLD) di Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinyatakan lolos tes wawancara yang dilakukan langsung oleh Kementerian Desa pada Oktober lalu, hingga saat ini belum memiliki pegangan hukum tetap. Pasalnya, sudah hampir sebulan pasca pengumuman belum ada Surat Keputusan (SK) yang dipegang salah satu PLD.

“Sampai saat ini, 37 PLD yang lolos belum ada SK yang mereka terima. Dan itu saya tidak tau kapan mereka akan terima,” kata Kepala BPMPD Konut, Alpian saat dikonfirmasi disela-sela pelantikan Pj Kades Ambake Kecamatan Andowia, Kamis (5/11/2015).

Dijelaskan dia, untuk mekanisme perekrutan dan penempatan para pendamping dana desa, pihak BPMPD Konut tidak dilibatkan secara langsung meski BPMPD sendiri secara instansi menaungi pemerintahan desa.

Alpian juga belum bisa memastikam kapan para pendamping dana yang bersumber dari APBN itu akan mulai bekerja.

“Saya tidak tau menahu, yang jelasnya yang tangani langsung itu dari pusat. Karena gaji para pendamping dana desa berasal dari APBN bukan APBD. Jadi itu semua kewenangan Kementerian Desa,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini