Pendirian Jetty PT Paramita Persada Tama Diduga Masuk Kawasan Konservasi

822
Pendirian Jetty PT Paramita Persada Tama Diduga Masuk Kawasan Konservasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pendirian pelabuhan terminal khusus tambang (Jetty) yang digunakan untuk mengangkut ore nikel milik PT Paramita Persada Tama (PPT) diduga menyalahi aturan. Pasalnya, pembangunan tempat sandarnya kapal yang terletak di Desa Boedingin itu diduga masuk dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Lasolo, Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Pendirian Jetty PT Paramita Persada Tama Diduga Masuk Kawasan Konservasi
Ilustrasi

Akibatnya, kawasan yang dilindungi itu tercemar dan ekosistem taman bawah Laut di wisata itu mengalami kerusakan.

Ketua LSM Pemantau Lingkungan Hidup (PALHI) Konut, Alfian Tadjuddin mengatakan, hal itu tejadi karena tidak adanya keseriusan Badan Konservasi Sumber Saya Alam (BKSDA) Sultra dalam menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melindungi kawasan tersebut. Bahkan, pihak BKSDA Sultra terkesan membiarkan PT Paramita Persada Tama melakukan aktifitasnya. Perusahaan ini telah beroperasi sejak 2012.

“Kami menilai adanya beberpa kejanggalan dalam proses perizinan PT PPT ini, karena kenapa bisa terminal khusus tambang ini didirikan dalam wilayah konservasi taman wisata. Secara kasat mata kan sudah jelas menimbulkan dampak lingkungan dan merusak biodata laut yaang dilindungi,” kata Alfian usai meninjau lokasi perusahaan itu, Jum’at (10/3/2017).

Di tempat yang sama, Sudirman salah satu kordinator pemerhati lingkungan juga menegaskan agar semua pemangku kebijakan seperti BKSDA Sultra, Dinas Kehutanan Sultra dan Gubernur Sultra untuk segera melakukan peninjauan ulang soal izin pelabuhan PT PPT tersebut. Karena ia menilaian sangat bertentangan dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam.

“Ini sudah jelas tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyalahi aturan UU no 5 1999 pasal 33 ayat 1 dan 3 tentang konservasi wisata alam. Kami secara tegas meminta untuk segara di tindaki,” terangnya.

Secara terpisah, Ketua LSM Lestari Suharno Moita mengungkapkan, akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak pihak BKSDA Sultra agar segera menertibkan pelabuhan terminal tersebut.

dianggap telah menerobos masuk dalam kawasan konservasi taman wisata alam laut yang berada diwilayah Konut.

“Kami juga akan melakukan pelaporan ke penegak hukum karena sudah jelas adanya indikasi pidana dalam pendirian pelabuhan itu yang dilakukan oleh PT Paramita Persada,” tukasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, baik pihak PT Paramita persada maupun BKSDA belum ada yang bisa dikonfirmasi. (B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini