Penerima BLT Tak Hadir Saat Penyaluran, PLD Lalume Minta Dananya Dikembalikan ke Bendahara

495
Penerima BLT Tak Hadir Saat Penyaluran, PLD Lalume Minta Dananya Dikembalikan ke Bendahara
BLT - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa Lalume Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menui protes pasalnya beberapa nama penerimah tidak hadir di tahan atas instruksi Pendamping Lokal Desa (PLD) Setempat.Jumat (5/6/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA-Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa Lalume, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menui protes warga. Pasalnya beberapa warga penerima dana langsung yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp600 ribu perbulan tidak hadir, sehingga dananya ditahan bendahara desa atas instruksi Pendamping Lokal Desa (PLD) setempat.

Salah satu warga desa Lalume yang minta tidak disebutkan namanya mengaku kecewa dengan aturan PLD, padahal saat proses penyaluran BLT ia datang memenuhi panggilan namun tidak diberikan dengan alasan nama dalam daftar adalah suaminya. Sementara saat ini suaminya sedang berada di luar daerah.

Namun setelah protes dirinya baru diberikan haknya dengan catatan jika suaminya tiba di Kolut dan secepatnya menemui bendahara.

“Waktu penerimaan sudah disampaikan tidak bisa diwakili, sementara di desa lain bisa. Itu yang bikin kita bingung,” tuturnya kepada awak zonasultra.id, Jumat (5/5/2020).

Kepala desa (kades) Lalume Sabaruddin melalui via selulernya membenarkan bahwa ada beberapa warganya yang tidak bisa diberikan saat penyaluran BLT tahap kedua, sebab sebab penerima mamfaat tidak memenuhi panggilan di gedung pertemuan.

Kata dia, dari 60 penerima ada enam di antaranya ditunda dan tidak diberikan karena tidak bisa diwakili meski dari pihak keluarga penerima tersebut.

“Iya tidak bisa diwakili, itu bukan dari kami tapi instruksi dari pendamping desa,” kata Sabaruddin, Jumat (5/6/2020).

Dikatakannya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas aturan tersebut namun untuk sementara dana yang tidak tersalur akan dikembalikan ke bendahara desa karena, ditakutkan ada kesalahan ketika penginputan data sehingga tidak bisa diwakil oleh siapapun.

“Sudah begitu aturannya yang jelas informasinya PLD begitu,”ujarnya.

Terpisah PLD Desa Lalume, Umar mengatakan pihak telah menginstruksikan kepada beberapa kepala desa untuk penyaluran BLT tidak bisa diwakili. Hal itu dimaksud untuk memastikan dana tersebut benar-benar sampai ke penerima karena menurutnya, BLT tersebut akan berlanjut sampai Juli kedepan dan ditakutkan tanda tangannya berbeda.

“Iyya tidak bisa di berikan karena berbeda nanti tanda tangan dan dokumentasinya,” bebernya.

Dijelaskan, dalam penyaluran BLT tersebut tidak ada alasan sebab waktu masih ada sebulan kedepan jika penerima berada di luar daerah dan sudah kembali, maka warga bersangkutan segera meminta dananya ke bendahara desa.

“Kalau penerima sudah sangat membutuhkan ada kebijakan bisa hubungi bendahara, tapi ketika penerima sudah kembali harus dia yang tanda tangan karena ini bagian tertib administrasi,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD) Kolut, Fatahuddin mengatakan untuk penyaluran dana BLT baik tahap pertama dan tahap kedua bisa diwakilkan kepada keluarganya, dan ia menganggap pihak kades atau PLD keliru jika dana tersebut ditahan.

“Itu bagian dari tekhnis jika ada namanya dalam daftar berikan baik itu melalui anaknya, saudaranya atau orangtuanya, tidak bisa kita halangi haknya penerima,” tandasnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini