Penerima PKH di Tongkuno Muna Keluhkan Bantuannya Dipotong

147
Penerima PKH di Kolaka
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Sudah dua pekan ini, salah seorang penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di desa Laloya kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang enggan disebutkan kesal. Pasalnya, bantuan untuk warga kurang mampu itu tak kunjung diterimanya.

Sementara beberapa tetangganya di kampung lama, sudah menikmati bantuan dana dari Kementerian Sosial tersebut.

“Yang lain, mereka sudah terima. Tinggal saya yang belum dapat, sudah dua minggu ini saya pulang balik ke Wakuru dan di Kota Raha cek di rekening tapi saldonya hanya Rp 3000 saja,” keluhnya, Selasa (29/10/2019).

Beberapa kali bolak balik ke kota Raha, kini ia hanya bisa pasrah. Padahal, dirinya tergabung dalam kelompok penerima manfaat dana PKH dari kalangan lanjut usia (lansia). Pada pencairan tahap ini, ia semestinya kembali mendapatkan bantuan tersebut setelah sebelumnya menerima sebanyak Rp600 ribu.

Awalnya dia mendapatkan bantuan dana PKH sebesar Rp1,5 juta. Lalu tahap berikutnya berkurang jadi Rp600 ribu.

“Katanya pendamping itu ada potongan. Kami iyakan saja yang penting tidak diambil semua,” jelasnya.

Namun pencairan terakhir bulan ini, dana tersebut tak kunjung diterimanya. Sementara penerima lain sudah dua pekan menikmati bantuan itu.

Sebelumnya, pendamping PKH setempat meminta buku rekening yang dipegangnya untuk keperluan pengurusan.

“Itu pertama kali pendamping minta buku rekening. Semua penerima diminta buku rekeningnya. Nanti setelah pencairan baru dikasi,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Muna, La Kore mengaku akan mengecek kebenaran pemotongan dana PKH dari penerima komponen lansia yang terjadi di kecamatan Tongkuno.

“Kalau lansia memang tidak boleh dipotong karena dia tidak masuk dalam komponen perubahan seperti penerima lain. Jadi kalau ada pemotongan itu, tidak dibenarkan. Nanti saya akan panggil dulu pendampingnya,” tegas La Kore, Selasa (29/10/2019).

Dikatakan, jika pendamping PKH tidak dibenarkan mengantongi buku rekening para penerima PKH. “Tidak boleh itu, pendamping pegang buku rekening penerima. Setiap rapat saya tegaskan. Jangan coba-coba ada pendamping pegang rekeningnya penerima,” jelasnya.

Kore menambahkan, jika ada pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran di lapangan maka pihaknya akan langsung merekomendasikan ke Kementerian agar oknum itu ditindak.

Namun selain itu, kata La Kore, pencairan dana PKH memang awalnya cukup besar karena ada pembagian tetap sekitar Rp550 ribu. “Jadi kalau ada keluhan penerima yang berkurang dananya, itu memang terjadi karena pencairan berikutnya dikurangi. Begitu memang aturannya,” timpalnya.

Kore menambahkan, porsi dana PKH tahun ini untuk Kabupaten Muna sebesar Rp 15 miliar dengan jumlah penerima 13 ribu lebih. Dan saat ini sudah memasuki pencairan tahap keempat. Dengan Komponen penerima dana PKH terdiri dari komponen ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia dan penyandang disabilitas berat.

Untuk ibu hamil, anak balita, lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing menerima bantuan dalam setahun sebesar Rp 2,4 juta. Sementara untuk anak sekolah tingkat SD menerima bantuan sebesar Rp900 ribu, SMP sebesar Rp1,5 juta dan tingkat SMA sebesar Rp2 juta.

Untuk lansia tidak ada pengurangan karena memang tidak ada perubahan komponen. Jika ada potongan untuk lansia maka itu harus ditelusuri dulu.

“Semua penerima itu, sudah ditetapkan nominal yang akan diterima. Kalau ada potongan berarti itu kemungkinannya ada oknum yang bermain,” tandasnya. (b)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini