Penerimaan Siswa Baru, SMKN 1 Kendari Siapkan 432 Kursi

1094
SMKN 1 Kendari
SMKN 1 Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 tingkat SMA sederajat di Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah dibuka sejak Jumat, 22 Juni 2018. Dalam PPDB tersebut, salah satu sekolah favorit SMKN 1 Kendari menyediakan 432 kursi untuk siswa baru.

Kepala SMKN 1 Kendari Ali Koua mengungkapkan, sebanyak 432 kursi tersebut terdiri atas 12 kelas atau rombongan belajar (rombel). Tiap satu rombelnya diisi oleh 36 siswa.

“PPDB mulai dibuka pada 22 Juni dan akan berlangsung hingga 27 Juni. Untuk SMKN 1 Kendari tidak menerapkan sistem zonasi dalam PPDB tahun ini,” kata Ali saat ditemui Jumat (23/6/2018).

Ia melanjutkan, dalam PPDB di SMKN 1 Kendari, kelulusan ditentukan oleh hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer. Namun, bagi anak-anak yang memiliki prestasi tingkat nasional maupun regional juga akan diperhitungkan untuk menentukan kelulusan siswa.

Ali berharap orang tua siswa memberikan pertimbangan pemikiran kepada anaknya terkait sekolah yang akan dipilih. Pastikan, anak tersebut memilih sekolah sesuai keinginannya, bukan karena ikut-ikutan.

“Karena kita pengalaman biasanya anak-anak itu pilih sekolah karena ikut teman. Padahal aslinya dia tidak minat di sekolah itu, dampaknya itu sekolah 2-3 bulan minta dipindahkan,” kata Ali.
Adapun persyaratan pendaftaran sendiri, lanjut Ali sesuai dengan Permendikbud No 14 tahun 2018 yakni :

1. Memiliki ijazah asli atau surat keterangan asli yang kedudukannya sama dengan ijazah dan SKHUN asli atau SKHUN sementara yang ditandatangani kepala sekolah;
2. Memiliki nilai ujian nasional (UN) atau nilai ujian sekolah (US);
3. Menyetor pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, dan 2 x 3 sebanyak 2 lembar;
4. Menyetor fotokopi STTB, US, dan UN yang telah dilegalisir, masing-masing 1 lembar;
5. Menyetor fotokopi kartu keluarga 1 lembar;
6. Umur calon siswa baru tidak lebih dari 21 tahun per 1 Juli 2018;
7. Bagi peserta didik yang memiliki prestasi dan penghargaan meliputi bidang OSN, O2SN dan FL2SN, menyetor fotokopi sertifikat atau piagam penghargaan yang dilegalisir 1 lembar (memperlihatkan aslinya). (B)

 


Reporter: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini