Penetapan “Rahmat” Calon Bupati, KPUD Mubar Dinilai Subyektif

58
Ratusan pendukung LM.Ikhsan Taufik Ridwan dan La Nika (Insani) gelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mubar menuntut penetapan calon Bupati LM.Rajiun Tumada tidak sesuai aturan,senin (24/10/2016). (LA ODE PIALO/ZONASULTRA.COM)
Ratusan pendukung LM.Ikhsan Taufik Ridwan dan La Nika (Insani) gelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mubar menuntut penetapan calon Bupati LM.Rajiun Tumada tidak sesuai aturan,senin (24/10/2016). (LA ODE PIALO/ZONASULTRA.COM)
Ratusan pendukung LM.Ikhsan Taufik Ridwan dan La Nika (Insani) gelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mubar menuntut penetapan calon Bupati LM.Rajiun Tumada tidak sesuai aturan,senin (24/10/2016). (LA ODE PIALO/ZONASULTRA.COM)
Ratusan pendukung LM.Ikhsan Taufik Ridwan dan La Nika (Insani) gelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mubar menuntut penetapan calon Bupati LM.Rajiun Tumada tidak sesuai aturan,senin (24/10/2016). (LA ODE PIALO/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,LAWORO – Ratusan pendukun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat LM.Iksan Taufik Ridwan dan La Nika (Insani), Senin (24/10/201/) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) Muna Barat, mempertanyakan keputusan KPU setempat karena telah menetapkan pasangan calon LM.Rajiun Tumada – Achmad Lamani tagline Rahmat sebagai calon bupati Mubar periode 2017 – 2022. Massa menilai penetapan itu tidak sesuai petunjuk Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Demikian diungkapkan salah seorang pendukung Insani, La Ode Agus, di depan kantor KPU Mubar.

Ia mengatakan, calon bupati LM Rajiun Tumada belum mengantongi SK pemberhentian sebagai penjabat bupati Mubar dari Kementrian Dalam Negeri RI.

“Selama belum memiliki SK pemberhentian dari Mendagri, maka yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri sebagai bupati. Aturannya begitu dan itu harus dipatuhi,” tegas Agus.

Karena itu, kata Agus, langkah KPUD Mubar yang menetapkan Rajiun sebagai calon bupati sangat subyektif. Harusnya, KPUD Mubar mengacu  pada aturan yang ada.

“Makanya kami pertanyakan kepada KPUD Mubar tidak mempertimbangkan hal tersebut, apakah yang bersangkutan telah memiliki SK pemberhentian sebagai Penjabat. Tapi KPUD Mubar enggan memperlihatkan itu,”ujarnya.

Akibat masalah itu, pihaknya akan melaporkan kepada Panwaslu Mubar.

“Kita akan laporkan ke Panwaslu setempat supaya jelas,” tandas Agus.

Menanggapi protes massa pendukung Insani, anggota KPUD Mubar, Awaludin Usa mengatakan, penetapan Paslon Rahmat telah sesuai mekanisme.

“Sebelum kita tetapkan, kami telah berkonsultasi dengan KPUD Provinsi Sultra dan KPU RI. Dan itu sudah sesuai aturan dan prosedur yang di pegang oleh KPU,” ungkap Awaludin.

Menurutnya, calon bupati Rajiun telah menyerahkan SK pemberhentian sebagai PNS yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional yang ditandatangani presiden.

“SK pemberhentian Rajiun sebagai PNS tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan bukan lagi Penjabat bupati Mubar,dan berkas tersebut sudah ada di tangan KPU Mubar ” jelasnya.

Atas dasar itulah, tambah Awaludin, KPUD Mubar menyatakan bahwa calon bupati Rajiun saat mendaftarkan diri  bukan lagi sebagai Penjabat bupati.

“Makanya, kita memutuskan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati Mubar,” tutupnya. (A)

 

Reporter : Laode Pialo
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini