Penetapan Tambahan Komisioner KPU Kabupaten/Kota Tertunda Putusan MA

714
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid
Pramono Ubaid

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) belum menetapkan tambahan komisioner untuk kabupaten/kota. Mereka bahkan belum sempat menggelar rapat pleno terkait hal itu lantaran banyaknya tugas mendesak seperti menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU (PKPU) nomor 20.

“Kita sedang cari waktu yang pas untuk menyelesaikan penambahan dua KPU Kabupaten/Kota di 8 provinsi termasuk Sultra. InsyaAllah satu dua hari ini,” ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid saat ditemui usai penutupan acara Rapat Koordinasi Penataan Organisasi dan Pembentukan Tim Adhoc Pemilu tahun 2019, di Sari Pasifik Hotel, Selasa (18/9/2018) malam.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Kata dia, seharusnya pelaksanaan pleno terkiat penetapan komisioner tambahan itu dilakukan malam ini. Namun agenda itu ditunda karena adanya putusan MA terkait larangan eks narapidana korupsi menjadi peserta Pemilu mendesak untuk dibahas.

“Malam ini karena ada agenda mendesak tindak lanjut putusan Mahkamah Agung atas PKPU 20 yang harus dibahas, karena baru semalam kita terima salinan putusannya,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Sementara terkait hasil Fit and Proper test calon komisioner KPU baru, Pramono mengaku tidak memprioritaskan rangking dari proses seleksi sebelumnya.

“Kita akan melihat secara objektif dari 7 yang ada, kita akan memeriksa semua dari sejak administrasinya, nilai CATnya, psikologi dan lainnya,” tandasnya. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini