Pengadilan Agama Kolut Minta Masyarakat Gunakan Aplikasi E-Court

387
Humas Pengadilan Agama Lasusua Andi Muhammad Yusri dan Sudarmi

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah meluncurkan aplikasi program Electronic Court (E-court) yang bertujuan mempermudah masyarakat atau pencari keadilan dalam setiap perkara secara online.

Humas PA Kolut Andy Muhammad Yusri mengatakan hadirnya aplikasi E-Court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.

Pada saat ini seluruh peradilan tingkat pertama pada empat lingkungan di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer telah menerapkan E-Court.

Baca Juga : Angka Perceraian di Kolut Capai 177 Perkara, Didominasi Perselingkuhan

Kata dia, aplikasi tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online di mana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

“Selama 2019 pak, kami hanya melayani empat perkara lewat aplikasi E-Court, padahal aplikasi ini sangat mempermudah masyarakat di mana biaya sangat ringan, lebih mudah diakses karena datanya juga dikirim lewat email dan tidak mesti datang di kantor sehingga tidak menyita waktu,” kata Andy Muhammad Yusri melalui telepon selulernya, Jumat (20/12/2019).

Lanjut dia, meski regulasi awal aplikasi tersebut hanya diperuntukkan pada advokat, namun saat ini sudah bisa diakses dan digunakan seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan tersebut.

Adapun caranya ada empat yang harus dilalui berdasarkan e-Filing (Pendaftaran perkara secara online) e-Payment (Pembayaran secara online) e-Summons (Pemanggilan secara online), dan e-Litigation (persidangan secara online).

“Cara dan alur pendaftarannya jelas, kalaupun masyarakat belum terlalu paham untuk langkah awal bisa datang di kantor kemudian kita bimbing sampai paham,” bebernya.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan aplikasi tersebut karena lebih efesien dibandingkan pengurusan perkara secara manual. (B)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini