Pengadilan Berhasil Eksekusi Ruko di Jalan Sorumba Meski Dapat Perlawanan

468
Pengadilan Berhasil Eksekusi Ruko di Jalan Sorumba Meski Dapat Perlawanan
Eksekusi ruko tiga petak mendapatkan perlawanan dari pemilik lahan, Senin (29/11/2021). (Triwahyudi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Proses eksekusi tiga petak ruko di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diwarnai kericuhan, Senin (29/11/2021) pagi.

Pemilik lahan keberatan atas eksekusi itu karena ia menilai belum ada putusan resmi dari pengadilan. Adu mulut pun tidak terhindarkan antara pemilik lahan dengan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Beruntung pihak kepolisian dapat meredam kedua belah pihak. Tiga petak ruko itu ditempati oleh pedagang makanan, kendaraan bermotor Benellli serta bengkel.

Kuasa hukum pemilik lahan, Sainuh Kasim memprotes eksekusi itu dengan mempertanyakan ukuran batasan yang akan dikosongkan. Ia menilai ada yang janggal dalam proses eksekusi lahan tersebut.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

“Kalau mau eksekusi lahan harus ditunjukkan batas-batasnya jangan asal eksekusi saja,” ujar Sainuh dengan nada emosi.

Sainuh menegaskan, pemilik lahan memiliki dokumen sertifikat atas bangunan itu. Ia menyesalkan tindakan pengadilan seenaknya datang melakukan proses eksekusi tersebut.

Sementara itu, Ketua Panitera PN Kendari Laode Muhammad Sudismas menjelaskan, eksekusi bangunan tersebut merupakan putusan pengadilan.

BACA JUGA :  Mentan Amran Ajak Insan Pertanian Sultra Lanjutkan Swasembada

“Ini perintah eksekusi dari pengadilan jadi harus dijalankan, dasarnya risalah lelang,” ucapnya.

Meski mendapatkan penolakan dari pemilik lahan, eksekusi tetap berlangsung dengan pengawalan ratusan kepolisian. Para buruh yang telah disiapkan pengadilan masuk ke dalam ruko untuk mengeluarkan perabotan.

Hingga saat ini proses eksekusi pengosongan bangunan terus berlangsung. Pemilik lahan tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menyaksikan proses tersebut. (A)


Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini