Pengadilan Lasusua Beri Kemudahan Warga Urus Surat Keterangan

321
Panitra Muda Hukum PN Lasusua Sulfikar
Lasusua Sulfikar

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Kelas II Kabupaten Kolaka Utara (kolut) memberlakukan aplikasi yang diberi nama elektronik surat keterangan (eraterang) guna memudahkan warga mengurus beberapa surat keterangan.

Panitra Muda Hukum PN Lasusua Sulfikar menjelaskan penerapan aplikasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) melalui aplikasi eraterang merupakan layanan pemohon secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada selama tersedia jaringan internet baik smartphone berbasis android maupun komputer.

Kata dia, ada lima surat keterangan yang bisa diakses namun kebutuhan hanya dua saat ini yang sering diminta yakni surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya.

“Warga harus mendaftar terlebih dahulu membuat akun email di website kemudian menyiapkan syarat dan berkas seperti dokumen identitas, selanjutnya kita register,” kata Sulfikar, Rabu (4/9/2019).

Lanjut dia, aplikasi tersebut jauh sebelumnya telah disosialisasikan di beberapa tempat di Lasusua namun dua pekan terakhir pihaknya baru menerapkan ke beberapa calon kepala desa (cakades) yang meminta beberapa surat keterangan tersebut.

“Aplikasi ini diberlakukan mulai 1 Juli 2019 lalu namun untuk sementara data yang menggunakan aplikasi itu baru sekitar 25 orang,” ujarnya.

Dia menambahkan, aplikasi eraterang merupakan salah satu terobosan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Badilum yang telah memiliki dasar hukum. Oleh karena itu pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut karena selain mudah diakses juga tidak menyita waktu yang sangat berbeda dangan cara manual.

“Untuk mengantisipasi terhadap gangguan jaringan ketika masyarakat sementara mengurus surat keterangan kami tetap lakukan secara manual,” tandasnya. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini