Pengadilan Lasusua Didesak Serius Tangani Kasus Ijazah Palsu

823
Pengadilan Lasusua Didesak Serius Tangani Kasus Ijazah Palsu
DEMO - Puluhan masyarakat dan pemuda Desa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berunjuk rasa meminta dan mendesak Pengadilan Negeri Lasusua agar serius menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Selasa (4/8/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Puluhan masyarakat dan pemuda Desa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berunjuk rasa meminta dan mendesak Pengadilan Negeri (PN) Lasusua agar serius menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Patikala.

Ijazah paket C palsu yang diduga digunakan oleh Kades Patikala Dakirwan ketika mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 lalu. Melalui demo tersebut, massa menuntut PN Lasusua mengusut tuntas semua yang terlibat.

Koordinator Aksi, Ismu Saad mengatakan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mempermainkan dan mencoreng dunia pendidikan. Olehnya itu, pihaknya mendesak agar aparat hukum khususnya pihak PN Lasusua untuk tidak bermain-main dalam menindaklanjuti kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.

“Kami hanya menginginkan proses hukum lebih jelas karena beberapa masyarakat sudah menelusuri siapa pembuat ijazah itu dan mangakui bahwa itu benar palsu,” kata Ismu, Selasa (4/8/2020).

Dalam pernyataan sikapnya, Ismu berharap dalam proses persidangan yang digelar saat ini, pihak PN Lasusua lebih transparan menjalankan keadilan sebagaiman mestinya. Begitupun bila oknum kades tersebut bersalah, ia meminta agar segera dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Sejuh ini kita tetap mendukung proses hukum yang sementara berjalan yang dilakukan pihak pengadilan namun kita juga berharap supremasi hukum pemalsuan ijazah di Kolut betul-betul dapat terwujud,” bebernya.

Sementara itu, salah satu Hakim Anggota PN Lasusua, Anjar Kolumboro mengatakan terkait proses hukum ijazah palsu tersebut sudah masuk sidang agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi kuasa hukum terdakwa dan mekanisme telah dilakukan oleh pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sudah menerima pernyataan sikap itu, sesuai hukum acara sudah ada prosedurnya dan tidak ada sama sekali kami mengulur waktu dan semua dilakukan sesuai jadwal,” tandasnya. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini