Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Jaksa, Dua Caleg PKS Divonis Bersalah

2308
Sidang Dakwaan, JPU Sebut Caleg PKS dan Camat Kambu Jalin Komunikasi Sejak Lama
SIDANG DAKWAAN - Dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Sulkhani dan Riki Fajar saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (23/4/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis dua calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar.

Humas Pengadilan Tinggi Sultra I Gede Suarsana mengatakan, putusan banding itu dikeluarkan Rabu (15/5/2019). Majelis Hakim yang dipimpin Purwadi SH membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari 30 April 2019 nomor 176/Pid.Sus/2019/PN.Kdi. Hakim kemudian mengadili sendiri Sulkhani dan Riki Fajar.

“Menyatakan terdakwa 1 Sulkhani dan terdakwa 2 Riki Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dakwaan JPU pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” beber I Gede Suarsana, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga : Kejari Kendari Lakukan Upaya Banding Perkara Dua Caleg PKS

Dua politisi PKS itu diputuskan menjalani pidana penjara selama dua bulan dan denda masing-masing Rp5 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan. Barang bukti yang ditetapkan sebagai bagian dari putusan adalah sembilan lembar stiker milik Riki Fajar dan 37 lembar stiker Sulkhani.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

“Pertimbangan majelis pastinya bahwa terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Tapi secara rinci pertimbangan majelis belum bisa saya jelaskan,” tegasnya.

I Gede menyatakan, banding ini merupakan upaya hukum pertama dan terakhirnya. Artinya tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan. Hal itu karena perkara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang bersifat lex spesialis.

“Kami akan segera mengirimkan berkas memori putusan ke kejaksaan. Nanti perintah eksekusi terhadap dua terdakwa ini ada di ranah kejaksaan,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim merasa senang dengan putusan ini. Pasalnya, pihaknya sudah yakin sejak awal saat proses perkara bergulir di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) perkara ini memenuhi unsur tindak pidana.

“Meskipun perjalanan sidang, kita terkendala dengan ketidakhadiran saksi-saksi lalu PN memutuskan bebas kedua terdakwa. Tapi alhamdulillah PT mengabulkan banding dan para terdakwa terbukti bersalah,” tandasnya saat dihubungi via WhatsApp.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

Baca Juga : Dua Caleg PKS Divonis Bebas

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari Andri Wahyudi mengatakan para terdakwa satu dan dua tidak terbukti dalam semua unsur, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum jaksa penuntut umum.

Segala unsur dalam dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f juncto pasal 55 ayat 1, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak terbukti. Unsur-unsur tersebut diantaranya mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye tidak terbukti dalam persidangan.

“Maka dengan menyatakan terdakwa satu dan dua tidak terbukti secara sah dalam segala tuntutan hukum dan divonis bebas. Memulihkan kembali nama baik kedua terdakwa, segala biaya perkara dibebankan kepada negara,” ucap Andri Wahyudi, 30 April 2019 lalu. (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Jumriati

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini