Pengadilan Tipikor Kendari Mulai Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Sampara

223
ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Sampara, Konawe yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, Muh Yasin serta Muh Syarifuddin dan Andie Faried, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas II A Kendari.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Irmawati Abidin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Unaaha tidak menyatukan berkas perkara ketiga terdakwa. Didampingi oleh kuasa hukumnya, ketiganya pun menggelar persidangan secara terpisah.

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Pada sidang dakwaan yang di bacakan oleh JPU Kejari Unaaha, Iwan, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang undang no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana.

“Maka pada unsur tersebut, ketiganya dianggap memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan jabatan sarana yang ada padanya, menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi,” ungkapnya, Kamis (26/1/2017).

Menurut JPU, terdakwa Andie Faried Sallatang selaku kontraktor pelaksana pekerjaan pada proyek tersebut dan juga Direktur dari PT Rezky Pembangunan Karya bersama-sama Muh Yasin selaku KPA dan juga Muh Syafruddin selaku PPK Telah melakukan pencairan keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 sebesar 100 persen, dengan menandatangani pencairan keuangan secara tidak sesuai dengan kondisi fisik.

“Kondisi fisik pembangunan pasar Sampara belum mencapai 100 persen, namun belakangan anggaran yang tercairkan tersebut telah mencapai 100 persen. Ketiga orang tersebut mengetahui kondisi rill pekerjaan baru mencapai 48,53 persen,” ujarnya.

Tidak hanya itu, para terdakwa juga diketahui menemui pihak KPPN Kendari untuk menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan dalam kontrak telah selesai dengan menyerahkan BAP Pekerjaan, pada (31/12/2015) lalu.

“Dengan itu Andi Faried menandatangani dokumen pencairan termin II termin III dan termin IV, dengan memalsukan kondisi fisik rill dalam surat pencairan serta berita acara pendukung lainnya. Sebagai bukti pemeriksaan administrasi dan fisik proyek, sehingga dalam proses pencairan dilaksanakan oleh KPPN,” tuturnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Tipikor Kendari telah mengeluarkan surat penahanan kepada ketiga terdakwa. Ketiganya pun telah ditahan, sejak 20 Januari lalu oleh pihak Kejari Konawe. Jaksa melakukan penahanan tersebut, setelah Majelis Hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan.

Akibat perbuatan ketiganya, sesuai dengan audit keuangan Negara pada fisik pembangunan pasar Sampara pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, kerugiaan negara di taksi mencapai Rp 4.422 milliar. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini