Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Buton

191
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Buton
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Buton
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Buton
PRAPERADILAN – Hakim Tunggal Noor Eddyono membacakan putusan menolak eksepsi yang diajukan Bupati Buton di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/1/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Hakim Tunggal Noor Eddyono di depan kuasa hukum Umar Samiun Yusril Ihza Mahendra dan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi

“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan seluruh eksepsi pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” kata hakim saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang 6 PN Jaksel, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (24/1/2017).

Hakim berpendapat dalam hal menimbang suatu kasus yang sudah diputus di pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Menurut Noor Eddyono penetapan tersangka dapat mengambil bukti-bukti yang sudah ada di dalam putusan dan pernah diperiksa.

(Berita Terkait : Tunggu Putusan Praperadilan, Umar Samiun Terancam Dijemput Paksa KPK)

“Mengambil kembali, kemudian ditetapkan tersangka dan disertai pemeriksaan tersangka. Karena dalam perkara yang in absentia yang terpidana sudah lebih dulu ditetapkan,” pungkas hakim.

Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan perkara Akil Mochtar, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK.

(Berita Terkait : Tuntaskan Kasus Akil Mochtar, KPK Tidak Akan Lepas Umar Samiun)

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini