Pengambilan Kartu Ujian CPNS Butur Bisa Diwakili, Ini Syaratnya

763
Kepala Bidang Mutasi Pengadaan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur, La Ode Sajali
La Ode Sajali

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini sudah memasuki tahap pencetakan kartu peserta ujian. Pembagian kartu peserta itu akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Pendaftar yang telah dinyatakan lulus verifikasi berkas, tinggal menunggu jadwal pengambilan kartu dari panitia seleksi daerah (Panselda). Sebagai tiket, untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Juga : Pengambilan Kartu Ujian CPNS Kolaka Tak Bisa Diwakili

Kepala Bidang Mutasi Pengadaan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur, La Ode Sajali, mengatakan peserta yang tidak sempat mengambil sendiri kartu ujiannya, bisa diwakili. Hal ini mengingat, tidak sedikit peserta CPNS yang berasal dari luar daerah.

“Kan kasihan juga yang di luar daerah sana hanya mau datang ambil kartu,” tutur Sajali di kantornya, Senin (13/1/2020).

Bagi peserta yang akan mewakilkan pengambilan kartu ujiannya kepada orang lain, lanjutnya, wajib menggunakan surat kuasa yang bermaterai. Ini penting, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bisa diwakili, tapi pakai surat kuasa, bermaterai,” terangnya.

Baca Juga : Fix, Ujian SKD CPNS Dilaksanakan di Butur

Untuk diketahui, ujian SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) ini akan diselenggarakan di Butur. Saat ini, Panselda tengah merampungkan segala persiapan terkait pelaksanaan ujian, termasuk perakitan komputer sudah dalam tahap finalisasi.

Tahun anggaran 2019, Butur mendapat kuota CPNS sebanyak 183 orang, dengan rincian, Guru (tenaga pendidik) sebanyak 84 orang, tenaga kesehatan 76 dan tenaga teknis 23 orang.

Setelah melalui tahap verifikasi berkas, peserta CPNS Butur yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 3.520 orang. (a)

 


Kontributor : Irsan Rano
Editor : Kiki

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Armiati Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini