Pengangkatan 123 PPPK Kolaka Masih Menunggu Perpres

152
ilustrasi pns
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sebanyak 123 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kolaka yang dinyatakan lulus setelah mengikuti seleksi penerimaan pada Februari 2019 lalu, sepertinya masih perlu bersabar. Pasalnya, pengangkatan mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI.

Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kolaka, Hasimin mengatakan pengusulan PPPK untuk didefinitifkan menjadi ASN masih terkendala belum keluarnya perpres tentang tata cara atau mekanisme penggajian PPPK tersebut.

Baca Juga : 110 Peserta Ikut Tes PPPK USN Kolaka

“Mereka yang sudah dinyatakan lulus, sudah kami laporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya ditemui di Kantor BKPSDM Kolaka, Rabu (31/7/2019).

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Kata dia, sebelum pengangkatan PPPK menjadi ASN, BKN RI harus sudah menetapkan standar nominal gaji pokok, mulai dibayarkan gaji tersebut, hak, dan kewajiban sebagai PPPK. Dikarenakan, mekanisme penggajian PPPK dikeluarkan dalam bentuk perpres, maka untuk sementara BKN RI masih harus menunggu terbitnya aturan tersebut.

“Biarpun gaji dibayarkan menggunakan APBD, secara teknis besaran gaji ditetapkan dulu melalui peraturan presiden. Meski harus menunggu, insyaallah mereka tidak akan dirugikan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Baca Juga : Buka Seleksi PPPK dan CPNS, Pemkab Bombana Prioritaskan Tiga Bidang Ini

Kata dia, setelah keluarnya perpres, PPPK kembali diminta mengumpulkan berkas untuk dilakukan penginputan. Kemudian, oleh BKN berkas mereka dikirim kembali ke daerah untuk selanjutnya diangkat menjadi ASN Kabupaten Kolaka yang ditandatangani oleh Bupati Kolaka.

“Jadi nanti keluar perpres baru mereka digaji. Selama ini, mereka hanya dapat honor kalau bekerja, karena mereka ini kan eks K2. Mereka tetap mendapatkan hak-hak yang sesuai dari tempat kerjanya,” pungkasnya. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini