ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Bidang Pemerintah Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad menampik jika penunjukan Indra Talib sebagai pelaksana Kepala Desa Basule, Kecamatan Lasolo tidak sesuai mekanisme.
Menurut dia, penunjukan Indra Talib yang menggantikan Nasir Pagala sudah sesuai mekanisme.
Dia mengungkapkan, pengusulan Indra Talib dilakukan oleh badan permusyawaratan desa (BPD) setempat, melalui Camat Lasolo yang kemudian diteruskan ke BPMPD untuk ditindaklanjuti. Mengingat pada Januari 2016 lalu Nasir Pagala telah habis masa jabatannya sebagai Kepala Desa Basule.
“Kan habis masa jabatannya bulan Januari, makanya BPD mengusulkan penunjukan pelaksana desa sebelum habis masa jabatan. Supaya tidak ada kekosongan pejabat desa,” kata Ahmad, Selasa (22/3/2016). (Artikel Terkait : Pengangkatan Plt Kades Basule Diduga Tabrak UU Desa)
Lanjut Ahmad, pengusulan yang dilakukan oleh pihak BPD bersamaan dengan surat pengunduran diri Indra Talib dari anggota BPD. Dengan demikian, kata dia, maka tidak ada rangkap jabatan sebagaimana yang dilarang dalam perundang-undangan.
Penulis: Murtaidin
Editor: Jumriati