Pengeboman Ikan di Butur Marak, Diduga Lemahnya Pengawasan

551
ilustrasi bom ikan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan, masih marak terjadi di perairan Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra). Aktivitas pengeboman ikan ini bergerak cukup leluasa, seakan luput dari pengawasan.

Sudarwin, Ketua Butur fishing Community (BFC), mengaku prihatin dengan maraknya aksi bom ikan ini. Aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, terjadi di berbagai titik di wilayah perairan Butur.

Pada Selasa (10/9/2019) lalu, ketika sedang melaut, ia bahkan menyaksikan langsung, bagaimana aktivitas pengeboman ikan itu menggetarkan perairan Kulisusu Utara.

Baca Juga : Target Pendapatan Daerah Butur di APBD Perubahan 2019 Naik

“Tapi sebelumnya ada juga di perairan Waode Buri. Terus di wilayah Lantagi, dengan kapal yang sama,” ungkapnya, Jumat (13/9/2019).

Lebih lanjut Sudarwin lebih menceritakan, pernah saat dirinya berkumpul bersama para komunitas pemancing, membahas maraknya bom ikan di salah satu rumah warga di Kecamatan Kulisusu belum lama ini. Tiba-tiba, terdengar lagi bunyi ledakan di laut. Aktivitas itu, terjadi di perairan teluk Kulisusu.

“Saya bilang, betul-betul. Darurat betul ini,” ungkapnya.

Ia berharap, persoalan ini mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Termasuk kepedulian semua pihak, untuk menjaga kelestarian lingkungan laut Butur. Sehingga ke depan, aktivitas pengeboman ikan bisa berkurang, bahkan tak ada lagi.

Kepala bidang Sumber Daya Perikanan dan Peningkatan Daya Saing, Dinas Perikanan Butur, La Ode Arlin Mukmin, tak menampik dengan maraknya pengeboman ikan ini. Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak.

Menurutnya, pengawasan sumber daya alam di laut, paling jauh 12 mil dari garis pantai, sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga : Pelatihan Usai, BPP Kendari Harap Pelaku Usaha di Butur Terus Tingkatkan Produktivitas

“Di satu sisi, undang-undang membatasi ruang gerak kita. Di sisi yang lain, sarana dan prasarana juga tidak mendukung. Apalagi, dalam perencanaan kita tidak bisa lagi pengadaan speed boat,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (13/9/2019).

Meski demikian, Dinas Perikanan Butur tidak berpangku tangan. Pihaknya, intens melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra. Arlin pun menyadari, aksi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak ini, memang membutuhkan penanganan serius.

“Jalan satu-satunya kita memperkuat konsultasi, koordinasi di provinsi, sebagai leading sektornya untuk kelautan,” tandasnya. (a)

 


Kontributor : Irsan Rano
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini