Pengedar Narkoba Ditangkap BNNK Baubau Saat Transaksi

280
Pengedar Narkoba Ditangkap BNNK Baubau Saat Transaksi
NARKOBA - Badan Narkotika Nasional Kota Baubau (BNNK Baubau), berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu. Pelaku dengan inisial ED ini diamankan ketika tengah melakukan transaksi di Lorong Tiga Roda, Kelurahan Bonebone, Kecamatan Batupoaro, Minggu (10/2/19) sekitar pukul 20.00 wita. (M2/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Badan Narkotika Nasional Kota Baubau (BNNK Baubau), berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu. Pelaku dengan inisial ED ini diamankan ketika tengah melakukan transaksi di Lorong Tiga Roda, Kelurahan Bonebone, Kecamatan Batupoaro, Minggu (10/2/19) sekitar pukul 20.00 wita.

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Baubau, AKP Anwar mengatakan, penangkapan pengedar Sabu itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Kami tangkap sedang bertransaksi. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan satu saset kecil berisikan serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika golongan satu yaitu sabu, serta uang sebesar Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu. Di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan tersangka,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, setelah melakukan pengembangan, pihaknya kemudian berhasil mengamankan barang bukti tambahan yakni 5 paket yang diduga kuat sabu siap edar yang juga milik korban di salah satu rumah kos temannya di Jalan Erlangga (Pos 3), Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

“Jadi total barang bukti semua, ada enam paket yang diduga sabu dengan berat 1 gram, satu buah hendphone,, dan uang Rp 500 ribu,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Anwar, tersangka telah menjadi pengedar sejak 2017, namun sempat berhenti di tahun 2018. Dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka bekerjasama dengan AG (inisial) sebagai kurir yang mengambil barang di Kota Kendari. Diketahui saat ini AG juga telah diamankan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Baubau.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ED dijerat pasal 114, 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut Anwar menambahkan, selain melakukan upaya pemberantasan, pihak BNNK Baubau saat ini terus fokus melakukan pencegahan. Hal ini penting dilakukan mengingat kota pemilik benteng terluas di dunia ini memiliki potensi yang sangat rawan peredaran narkotika.

“BNNK Baubau sudah melakukan pemetaan. Kita menilai kota Baubau memiliki potensi yang sangat rawan peredaran narkotika. Hal ini mengingat letak geografis Kota Baubau berada di jalur pelayaran yang terbuka dan merupakan daerah penyangga beberapa kabupaten di Kepulauan Buton,” bebernya.

Olehnya itu, lanjut mantan Kapolsek Wolio ini, untuk melakukan pencegahan masuknya barang haram tersebut, BNNK Baubau meminta keterpaduan beberapa instansi agar bersama-sama melakukan pengawasan yang ketat khususnya pada potensi jalur masuknya narkoba.

“Contohnya di pelabuhan, selain kepolisian kepelabuhanan, kita juga bekerjasama dengan pihak Kesyabandaran. Sementara untuk di bandara tentu kerjasamanya sama pihak bandara. Kita upayakan semua potensi jalur-jalur masuknya ini kita perketat keamanannya,” tandasnya. (a)

 


Penulis : M2
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini