Penggelapan Pajak di Samsat Kolaka, Wakil Ketua DPRD Sultra Beberkan Bukti di Polda

743
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumardin
Jumardin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumardin mengaku telah memberi keterangan berupa berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Tim Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu terkait kasus dugaan penggelapan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kolaka. Pemeriksaan dipimpin oleh Iptu Juanto bersama anggotanya Harsad di Polda Sultra, Sabtu (7/4/2018) kemarin.

Jumardin mengatakan dirinya telah menunjukkan beberapa bukti pemalsuan dokumen dalam pemeriksaan yang belangsung dari pukul 14.00 sampai 18.00 Wita. Bukti-bukti itu terkait biaya balik nama (BBN) dan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 7 unit kendaraan (mobil) yang dibayarkan lewat Samsat Kolaka.

(Berita Terkait : Dugaan Penggelapan di Samsat Kolaka, Wakil Ketua DPRD Sultra Rugi Rp 1,8 Miliar)

“Beberapa bukti pemalsuan dokumen yaitu masa berlaku tahun pajak diganti/ditindis pakai mesin ketik. Masa berlaku tahun pajak ditutup pakai kertas lalu diketik ulang,” kata Jumardin yang juga Wakil Ketua Demokrat Sultra, melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/4/2018).

Jumardin juga menunjukkan STNK mobil berupa hasil scanan yang diterimanya dari Samsat Kolaka. Selain itu, ia juga menunjukkan slip perhitungan pajak dari kantor Samsat Kendari yang menyatakan bahwa 7 unit kendaraan milik Jumardin belum terdaftar. Keterangan ketika dicek dalam sistem online, BBN-kendaraan baru dan pajak tahunan selama ini tidak pernah di setor ke negara.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dengan demikian, Jumardin menghimbau ke semua masyarakat agar berhati-hati tentang pajak kendaraan, kalau perlu sekali-kali di cek dokumen kendaraannya pada kantor Samsat secara online. Kasus dugaan penggelapan yang serupa kemungkinan bukan hanya terjadi di Kabupaten Kolaka.

Sejumlah oknum yang diduga melakukan penggelapan adalah mantan Kepala Samsat (Kasamsat) Kolaka Kompol Muhajir, mantan Kasamsat Kolaka AKP Samsul Bahri, dan mantan anggota Samsat Kolaka Brigadir Jamal.

(Berita Terkait : Mantan Kasamsat Kolaka Bantah Dugaan Penggelapan Pajak Wakil Ketua DPRD Sultra)

Kasus itu terkait pajak tahunan STNK 7 unit kendaraan dan BBN, yang dibayarkan lewat Samsat Kolaka. Sebanyak 7 unit kendaraan milik Jumardin itu, masing-masing dua unit dibayarkan pajaknya sejak 2008 dan 5 unit sejak tahun 2012.

Pajak yang telah dibayarkannya secara terus menerus itu sampai 2017, ternyata tidak teregister secara online. Ketika dicek melalui Samsat Kendari pada 2017 lalu, Jumardin diwajibkan untuk membayar kembali.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Saat dikonfirmasi, Muhajir membantah terkait masalah itu karena dianggapnya sudah selesai dan sudah ditangani Polda Sultra yang memproses aduan Jumardin.

Menurut dia, masalah itu terjadi karena pergantian nomor polisi (Nopol) kendaraan milik Jumardin sehingga sempat tidak terbaca dalam sistem online. Namun bila dicek dengan tepat, pembayaran Jumardin sudah teregister.

(Berita Terkait : Proses Aduan Wakil Ketua DPRD Sultra, Polda Selidiki Dugaan Penggelapan Samsat Kolaka)

“Saya juga sudah dikonfirmasi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda, itu sudah selesai. Terdaftar itu, hanya itukan ganti nopol. Dengan adanya sistem online sekarang, kan diganti nopol semua,” ujar Muhajir kepada wartawan melalui telepon seluler, Senin (2/4/2018).

Sementara mantan Kasamsat Kolaka AKP Samsul Bahri mengatakan masalah itu sedang diproses Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, namun belum ada hasilnya. Dia mengaku sudah diperiksa Propam dan tak terlalu begitu mengatahui persoalan yang diadukan Jumardin.

“Memang saya pernah menjabat Kasamsat Kolaka, tapi yang lebih tahu masalah itu Pak Muhajir. Dia saat itu Kasatlantas Kolaka,” ujar Samsul kepada zonasultra.id, melalui telepon selulernya, Selasa (3/4/2018). (A)

 


Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini