Pengguna Go-Car Kini Dilindungi Asuransi Jasa Raharja

125
Pengguna Go-Car Kini Dilindungi Asuransi Jasa Raharja
GO-CAR - Tegaskan Komitmen Keamanan Jangka Panjang, GOJEK Gandeng Jasa Raharja Hadirkan Perlindungan Asuransi Bagi Pengguna GO-CAR, Selasa (23/7/2019). Kerja sama ini menandai komitmen jangka panjang GOJEK untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna, sesuai amanat Permenhub No. 118 Tahun 2018. (Sri Rahayu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tegaskan Komitmen Keamanan Jangka Panjang, GOJEK Gandeng Jasa Raharja Hadirkan Perlindungan Asuransi Bagi Pengguna GO-CAR, Selasa (23/7/2019). Kerja sama ini menandai komitmen jangka panjang GOJEK untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna, sesuai amanat Permenhub No. 118 Tahun 2018.

Melalui siaran pers kepada Zonasultra.com, Co-Founder GOJEK, Kevin Aluwi mengungkapkan, kerja sama dengan Jasa Raharja dalam penyediaan perlindungan asuransi, merupakan bagian dari inisiatif keamanan GOJEK yang terdiri dari tiga pilar, yakni pencegahan, perlindungan serta penanganan yang sigap dan responsif.

“Pengalaman panjang, serta luasnya sinergi dengan stakeholder terkait, menjadi nilai tambah Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan asuransi kecelakaan bagi mitra driver dan penumpang GO-CAR. Lewat kerja sama ini, sesuai aturan yang ditetapkan, pengguna GO-CAR mendapat manfaat perlindungan atas risiko kecelakaan, meninggal dunia dan cacat tetap, serta penggantian atas biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulans,” ujar Kevin, dalam sambutannya, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga : Ini Makna Logo Baru Gojek

“Pengalaman panjang, serta luasnya sinergi dengan stakeholder terkait, menjadi nilai tambah Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan asuransi kecelakaan bagi mitra driver dan penumpang GO-CAR. Lewat kerja sama ini, sesuai aturan yang ditetapkan, pengguna GO-CAR mendapat manfaat perlindungan atas risiko kecelakaan, meninggal dunia dan cacat tetap, serta penggantian atas biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulans,” kata Kevin.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungannya atas kerja sama ini. Menurutnya, apa yang dilakukan hari ini relevan dengan pemikiran pemerintah, bahwa semua kegiatan itu harus diupayakan mendapat safety yang baik. Penandatangan kerja sama juga ini memberi kepastian dan menjadi bagian penting perlindungan konsumen.

Selain itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet di kesempatan yang sama juga menyebutkan melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan online GO-CAR mengalami risiko kecelakaan ketika dalam perjalanan.

“Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan POLRI dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi di mana masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas jalan dan mengetahui di mana korban dirawat secara real time. Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat,” ujarnya dalam acara MoU di Jakarta.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, yang juga hadir mewakili konsumen Indonesia menyebutkan, dengan adanya MoU GOJEK dan Jasa Raharja ini, terjadi sebuah lompatan yang sangat strategis untuk perlindungan konsumen.

“Adanya asuransi Jasa Raharja berarti pengakuan negara tentang jasa transportasi online yang saat ini memang sudah jadi fenomena baru. Salah satu esensi dalam moda transportasi dalam perlindungan kepada konsumen adalah dengan memberikan asuransi. Sehingga apabila terjadi sesuatu kepada konsumen, ada santunan yang memadai,” tutupnya. (a)

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini