Pengurus Bumdes Dilarang Rangkap Jabatan

2200
Ilustrasi bumdes
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dilarang melakukan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan desa. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya praktik penyelewengan dana yang dikelola secara sepihak, dan menghindari konflik interes dalam pengurus Bumdes.

Kabid Pemerintahan Desa (Pemde) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Karjo mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 2015 pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan jika pengurus Bumdes tidak diperbolehkan merangkap

jabatan dalam melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

“Seperti merangkap dari BPD desa, Sekertaris Desa, KAUR, RT, LPM atau jabatan aparat desa lainnya itu tidak diperbolehkan. Kalau rangkap jabatan jelas kan tidak akan optimal bekerja, juga akan timbul indikasi pengelolaan dana sepihak. Sementara dana bumdes ini untuk peningkatan prekonomian masyarakat,”kata Karjo dikonfirmasi, Minggu (8/9/2019).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

(Baca Juga : Masyarakat Konut Diminta Awasi Dana BUMDes)

Ia enggan menyebutkan secara detail, di wilayah Konut banyak terdapat pengurus Bumdes merangkap jabatan. Bahkan, dalam pengelolaannya banyak diketahui tidak transparan, tidak ada pertanggung jawaban dan sepihak. Di Konut, terdapat 159 pengurus Bumdes tersebar di 13 kecamatan. Masing-masing pengurus mengelolah anggaran Rp 100 juta sejak 2016.

“Ada banyak yang kita peroleh laporan masalah pengurus Bumdes seperti di Kecamatan Lasolo dan lainnya. Untuk menetralisir agar lebih baik, kita bentuk tim evaluasi yang melibatkan dari DPMD dan Inspektorat selaku tim auditor. Serta, kami juga mengharapkan adanya partisipasi masyarakat dan teman-teman lembaga lainnya untuk sama-sama kita awasi. Ini uang negara harus kita jaga,”terangnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dia menambahkan, dalam aturannya dana Bumdes akan dipertanggung jawabkan oleh tiap pengurus melalui melalui pemeriksaan pihak berwenang. Pihaknya berharap agar setiap pengelolaannya betul-betul dijalankan dengan baik dan transparan. Dan proses hukum siap menanti bagi para pelanggar.

“Jabatan pengurus Bumdes itu sampai 3 tahun. Setelah itu dilakukan kembali pemilihan dimasyarakat. Dana Bumdes lebih ke pengembangan usaha dan membuka lapangan kerja untuk masyarakat. Yang terpenting melihat potensi di desa usaha apa yang cocok dijalankan. Kalau simpan pinjam hanya 5 persen saja dari anggaran,”tukasnya. (b).

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini