Pengurusan Kartu Pencari Kerja, Disnaker Konut Gelar Layanan Langsung ke Wiwirano

178
Pengurusan Kartu Pencari Kerja, Disnaker Konut Gelar Layanan Langsung ke Wiwirano
KARTU PENCARI KERJA - Dinakertrans Kabupaten Konut memberikan pelayanan pengurusan Kartu Pencari Kerja secara langsung ke masyarakat yang ada di kecamatan Wiwirano, Jumat (24/11/2017).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

Pengurusan Kartu Pencari Kerja, Disnaker Konut Gelar Layanan Langsung ke WiwiranoKARTU PENCARI KERJA – Dinakertrans Kabupaten Konut memberikan pelayanan pengurusan Kartu Pencari Kerja secara langsung ke masyarakat yang ada di kecamatan Wiwirano, Jumat (24/11/2017).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar layanan pengurusan kartu pencari kerja kepada masyarakat secara langsung di kecamatan Wiwirano, Jum’at (24/11/2017).

Selain untuk mendekatkan layanan, langkah ini dilakukan untuk memperpendek rantai pelayanan pengurusan kartu yang menjadi prasyarat untuk bekerja di perusahaan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kartu pencaker ini adalah salah satu pra syarat dalam rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan yang buka lowongan,” kata Kepala bidang (Kabid) Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnakertrans Konut, Samsul, Jumat (24/11/2017).

Pemberian layanan itu dilakukan, lanjut dia, karena salah satu perusahaan kelapa sawit di daerah ini sedang membuka lowongan untuk 100 tenaga kerja.

“Hari ini baru 48 orang dan masih akan diagendakan waktunya untuk tambahannya. Karena jumlah karyawan yang akan diterima kurang lebih 100 orang sesuai dengan lowongan yang dibuka,” tambahnya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Distransnaker Konut Hendra. Kata dia, instansinya terus melakukan pengawasan di bidang tenaga kerja. Sehingga hak-hak pekerja didalam perusahaan benar-benar terpenuhi.

“Setelah masyarakat kita bekerja di perusahaan, mereka harus tau apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” katanya. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini